POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) adalah bentuk perlindungan sosial yang ditujukan bagi masyarakat prasejahtera di Indonesia.
Agar bantuan ini tepat sasaran, penting memastikan penerimanya benar-benar membutuhkan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024, berikut adalah kriteria mereka yang tidak layak menerima bansos, seperti dikutip dari kanal YouTube Kemensos RI Sabtu 23 November 2024:
1. Memiliki penghasilan di atas UMP (Upah Minimum Provinsi) atau UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota), atau dianggap mampu secara ekonomi.
2. Pensiunan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI (Tentara Nasional Indonesia), atau Polri.
3. Guru bersertifikasi atau tenaga kesehatan yang memiliki penghasilan tetap.
4. Pemilik atau pengurus perusahaan.
5. Perangkat desa aktif.
6. Pekerja dengan penghasilan rutin yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
7. Penerima bantuan dari instansi lain.
8. Menolak menerima bantuan.