Tips Daftar Penerima Bansos via Aplikasi Cek Bansos Gunakan KTP

Minggu 24 Nov 2024, 22:01 WIB
Daftar penerima bansos lewat aplikasi cek bansos. (Kemensos RI)

Daftar penerima bansos lewat aplikasi cek bansos. (Kemensos RI)

POSKOTA.CO.ID - Bagi warga yang hendak daftar sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah bisa coba dengan cara melalui aplikasi bernama Aplikasi Cek Bansos.

Aplikasi ini bisa bisa di download di app store oleh siapapun. Cara daftarnya bisa dengan sendiri atau pendamping sosial yang ada di kantor desa atau kelurahan.

Sebab penerima bansos ini tidak semuanya akan lolos menerima bantuan, sebab ada kualifikasi atau penilaian nantinya oleh pihak dinas sosial kota atau kabupaten setempat.

 

Pihak desa atau kelurahan juga nantinya akan mengecek ke lokasi pendaftar jika nanti sudah selesai registrasi pendaftarannya. Akan dicek kelayakan masuk sebagai penerima bansos atau tidak.

Daftar bansos melalui aplikasi Cek Bansos ini hanya membutuhkan 2 syarat yaitu KTP dan foto kondisi rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

KPM atau warga yang nanti sudah daftar bansos melalui aplikasi Cek Bansos ini tidak akan langsung menerima bantuan.

Sebab ada proses yang harus dilalui ada pengecekan langsung oleh pihak Dinas sosial di daerah masing-masing melalui pendamping sosial yang ada di kantor kelurahan atau desa.

Selain itu juga KPM atau warga nantinya akan terdata terlebih dahulu masuk syarat ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dikutip dari Instagram resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) untuk proses pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri lewat Hp.

Berikut Ini Tahapan Cara Daftar Penerima Bansos

1. Download aplikasi CEK Bansos

2. Buat akun baru

Lengkapi dengan form pendaftaran, lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP, lalu ketuk buat akun.

Akun baru akan diverifikasi oleh admin Kemensos, lalu pengguna atau pendaftar akan menerima notifikasi melalui email apabila akun sudah terverifikasi.

3. Mengajukan usulan bantuan sosial

Ketuk tombol login dan pilih menu daftar usulan.

4. Menu usulan mandiri

Silahkan mengisi "data individu" sesuai dengan KTP, mengisi survei kriteria dan pengusulan bansos.

Melampirkan foto KTP dan foto rumah tampak depan. Ketuk tombol "tambah usulan".

Terakhir usulan tersebut selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh dinas sosial kota/kabupaten di wilayah masing-masing.

Nantinya pendaftar akan masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang menjadi syarat untuk bisa dapat Bansos dari pemerintah.

Itulah syarat dan cara daftar  jika masyarakat ingin mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Jika ingin lebih jelas, bisa tanyakan ke pendamping sosial yang ada di desa atau kelurahan di daerahnya masing-masing.

Jangan lupa follow akun Channel WhatsApp Poskota.
https://whatsapp.com/channel/0029VaSOwZqBvvsZqUNqja0q

Berita Terkait

News Update