KPM bansos PKH diimbau untuk tidak sembarangan pindah domisili. (Foto: Kemensos)

EKONOMI

Aturan Pindah Domisili Bagi KPM Bansos PKH Ternyata Tidak Bisa Sembarangan, Simak Prosedurnya di Sini

Kamis 21 Nov 2024, 21:32 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu.

Akan tetapi pada prosesnya, sering kali banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang mengalami kendala dengan berbagai alasan.

Salah satu masalah yang lumayan sering terjadi adalah permasalahan domisili atau tempat tinggal di mana terkadang KPM tiba-tiba berpindah alamat.

Padahal, terkait masalah ini, ada prosedur dan aturan khusus jika KPM bansos PKH pindah domisili.

Aturan Pindah Domisili untuk KPM Bansos PKH

Melansir dari Kanal Youtube Pendamping Sosial, KPM tidak boleh sembarangan pindah domisili jika masih ingin menerima bantuan. Ada beberapa langkah penting yang harus Anda lakukan:

1.  Lapor ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)

Jika pindah domisili (antar desa, kecamatan, kabupaten, atau provinsi), laporkan perpindahan tersebut ke Disdukcapil tempat asal dan tempat tujuan.
Pastikan KTP dan Kartu Keluarga (KK) Anda sudah diperbarui sesuai alamat baru.

2. Lapor ke Petugas Pengelola Data DTKS di Desa atau Kelurahan

Setelah KTP dan KK Anda diperbarui, laporkan perubahan alamat tersebut ke Puskesos (Pusat Kesejahteraan Sosial) atau petugas di desa/kelurahan setempat.
Petugas akan memperbarui data Anda di aplikasi Siks-NG, sehingga data di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Anda sesuai dengan alamat baru.

3. Pahami Kriteria Bantuan di Daerah Baru

Tiap daerah memiliki kriteria penerima bantuan sosial yang berbeda.
Misalnya, di desa asal Anda, Anda masuk kategori layak menerima bantuan, tetapi di desa baru, setelah musyawarah desa, Anda mungkin dianggap tidak memenuhi kriteria. Hal ini diputuskan oleh pemerintah daerah berdasarkan kondisi lokal masing-masing.

Dasar Hukum dan Perbedaan Kriteria Fakir Miskin Antar Daerah

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 150/HUK/2022, proses usulan, verifikasi, dan validasi data penerima bantuan sosial sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Jika Anda pindah tanpa melapor dan memperbarui data, bantuan sosial Anda kemungkinan besar akan terhenti.

DESCLAIMER: Pastikan Anda memahami prosedur pindah domisili sebagai penerima bantuan sosial dan juga wajib mengikuti aturan agar dana bansos tetap cair.(*)


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
Bantuan sosialpkhKartu KeluargaAturan Pindah DomisiliKTPBansos PKH

Wildan Apriadi

Reporter

Wildan Apriadi

Editor