POSKOTA.CO.ID - Pengajuan bantuan sosial dari Pemerintah dapat dilakukan secara mandiri oleh calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui dua cara.
Pertama, pengajuan bansos bisa dilakukan ke desa atau kelurahan. Dalam proses ini, pihak desa/kelurahan akan memverifikasi kelayakan calon penerima menggunakan sistem yang ada,
Cara kedua adalah melalui aplikasi Cek Bansos, yang dapat diunduh di Google Play Store.
Proses ini dimulai dengan pendaftaran akun yang akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial, setelah akun disetujui, pengguna dapat melakukan pengusulan melalui aplikasi Cek Bansos
Perlu diketahui, meskipun pengajuan sudah disetujui oleh dinas sosial atau lolos secara otomatis, dana bansos tidak langsung diberikan.
Tahap Setelah Pengajuan Bansos Disetujui
Melansir dari Kanal Youtube Ach Haris Efendy, masih ada dua proses lagi yang harus dilalui calon KPM bansos, antara lain:
1. Seleksi oleh Kementerian Sosial
Kementerian Sosial akan melakukan seleksi berdasarkan kuota Bansos yang tersedia.
Jika kuota penuh, pengajuan baru tidak dapat diterima kecuali ada penerima sebelumnya yang dicoret.
2. Pengelolaan Kuota
Penerima yang sudah tidak layak, seperti yang sudah mampu secara ekonomi, harus dilaporkan ke desa/kelurahan atau melalui aplikasi Cek Bansos agar bantuan dapat dialihkan ke penerima baru.
Artinya, dana bansos tidak langsung diberikan kepada KPM setelah pengajuan disetujui.
Masih ada proses lanjutan yang melibatkan seleksi dan pengelolaan kuota oleh Kementerian Sosial.