12 Kriteria yang Tidak Layak Menerima Bantuan Sosial untuk Tahun 2025 Berdasarkan Aturan Kemensos

Sabtu 23 Nov 2024, 17:57 WIB
Cek Kriteria yang tidak layak menerima dana bansos untuk tahun 2025. (Poskota/Wildan Apriadi)

Cek Kriteria yang tidak layak menerima dana bansos untuk tahun 2025. (Poskota/Wildan Apriadi)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (Bansos) merupakan salah satu upaya penting pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat yang kurang mampu. 

Dengan adanya dana bansos, diharapkan masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi dapat memenuhi kebutuhan pokok mereka, seperti pangan, sandang, dan papan. 

Namun, agar bantuan ini tepat sasaran, sangat penting untuk memastikan bahwa hanya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang benar-benar membutuhkan yang menerima bantuan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial nomor 73 tahun 2024, terdapat kriteria-kriteria tertentu yang menjelaskan siapa saja yang tidak layak menerima bantuan sosial. 

12 Kriteria yang Tidak Layak Menerima Dana Bansos untuk Tahun 2025

Melansir dari kanal resmi Kemensos RI, berikut daftar kriteria yang tidak layak menerima dana bansos:

1. Memiliki Penghasilan di Atas UMP atau UMK

Mereka yang memiliki penghasilan melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), atau dianggap mampu secara ekonomi, tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan sosial.

2. Pensiunan ASN, TNI, Polri

Individu yang sudah menerima pensiun dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Polisi Republik Indonesia (Polri).

3. Guru Bersertifikasi dan Tenaga Kesehatan

Bekerja sebagai guru bersertifikasi dan tenaga kesehatan juga tidak layak menerima bantuan sosial, karena dianggap sudah memiliki pendapatan yang cukup.

4. Pemilik atau Pengurus Perusahaan

Pemilik atau pengurus perusahaan yang memiliki usaha atau kegiatan ekonomi yang berjalan tidak termasuk dalam kriteria penerima bantuan sosial.

5. Perangkat Desa Aktif

Perangkat desa yang masih aktif dalam menjalankan tugas dan fungsinya juga tidak berhak menerima bantuan sosial karena mereka dianggap memiliki penghasilan tetap.

6. Pekerja dengan Penghasilan Rutin dari APBN atau APBD

Individu yang bekerja dan memiliki penghasilan rutin dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan sosial.

7. Sudah Menerima Bantuan dari Instansi Lain

Berita Terkait
News Update