Subsidi Saldo Bansos BPNT Rp400.000 Berhak Diterima KPM Pemilik Nama dan NIK Terdata DTKS, Cek Selengkapnya!

Jumat 22 Nov 2024, 11:48 WIB
Saldo bantuan sosial BPNT siap cair. (Pexels/Ahsanjaya)

Saldo bantuan sosial BPNT siap cair. (Pexels/Ahsanjaya)

POSKOTA.CO.ID - Pemilik nama serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) penerima bansos BPNT.

Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT merupakan bantuan sosial yang dicairkan untuk KPM demi memenuhi kebutuhan pangan pokok harian.

Bansos yang satu ini mencairkan setiap dua bulan sekali dalam satu tahap penyaluran, terdapat enam penyaluran setiap tahunnya.

Saat ini penyaluran bansos tahap keenam atau tahap terakhir tahun 2024 masih dan akan berlangsung hingga Desember.

Jadwal Penyaluran Bansos BPNT

Dalam satu tahun terdapat enam penyaluran untuk alokasi dua bulan yang akan menyalurkan bantuan kepada KPM:

  • Tahap pertama: Januari - Februari
  • Tahap kedua: Maret - April
  • Tahap ketiga: Mei - Juni
  • Tahap keempat: Juli - Agustus
  • Tahap kelima: September - Oktober
  • Tahap keenam: November - Desember

Itu dia tahap penyaluran yang telah dirancang dan dijadwalkan, untuk mencairkan kepada KPM perlu melewati beberapa proses.

Saldo bantuan yang akan diterima oleh KPM dalam satu tahap adalah sebesar Rp400.000. Hal ini dikarenakan setiap bulan KPM dijatahkan saldo Rp200.000 yang dicairkan setiap dua bulan sekali.

Informasi Penyaluran Bansos BPNT Tahap 6 2024

Berdasarkan informasi dari kanal Youtube Sukron Channel, keterangan SP2D yang terlihat pada DTKS sudah berubah dari 'Belum SP2D' kini berubah ke 'Sudah SPM'.

Hal ini berarti Kemensos sudah menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM), setelah ini akan ada proses SP2D atau Surat Perintah Pencairan Dana yang diberikan kepada bank penyalur.

Setelah SP2D, barulah proses berubah ke SI atau Standing Instruction kemudian barulah bank penyalur mencairkan kepada masing-masing KPM.

Penerima bantuan sosial ini haruslah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Berita Terkait
News Update