Ilustrasi melindungi data pribadi dari pelaku kejahatan siber. (Freepik)

TEKNO

5 Langkah Melindungi Data Pribadi untuk Nasabah Perbankan di Era Digital

Rabu 20 Nov 2024, 15:37 WIB

POSKOTA.CO.ID - Data pribadi atau data pengguna merupakan sebuah aset penting di era digital saat ini. Pasalnya, data tersebut memberikan informasi seputar nomor induk kependudukan (NIK), nama, alamat tempat tinggal, email, nomor telepon hingga informasi terkait keuangan.

Perkembangan teknologi sangat membantu dalam kehidupan sehari-hari, tetapi sisi negatif dari perkembangan tersebut ialah adanya praktik pencurian data pribadi yang dilakukan oleh penjahat atau penipu di internet.

Mengutip dari Kaspersky, pencuri atau penjahat di dunia maya telah banyak menjual foto atau video orang-orang yang menampilkan selfie dengan KTP di situs bawah tanah atau darkweb.

Biasanya potret selfie dengan KTP ini dibutuhkan untuk verifikasi identitas, agar pengguna bisa mengakses layanan online tertentu.

“Jika mereka (penipu dan penjahat) benar-benar mendapatkan foto selfie dengan identitas, itu adalah sebuah tambang emas,” keterangan Kaspersky yang dikutip pada Rabu, 20 November 2024.

Data-data yang dicuri tersebut digunakan untuk melakukan aktivitas melanggar hukum atau aktivitas ilegal.

Kendati demikian penting bagi kita untuk melindungi data pribadi serta menjaga privasi dan keamanan saat beraktivitas di internet.

5 Langkah Melindungi Data Pribadi untuk Nasabah Perbankan

Pemerintah Indonesia pun mengakui pentingnya untuk menjaga data pribadi dengan mengesahkan Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Adanya aturan tersebut harapannya, masyarakat dapat lebih sadar pentingnya menjaga data pribadi dan lebih berhati-hati dalam berbagi informasi.

Mengutip dari Mandiri Sekuritas, setidaknya ada lima langkah yang bisa dilakukan oleh nasabah bank untuk melindungi data pribadi, di antaranya:

Kata Sandi merupakan pertahanan pertama untuk melindungi data pengguna secara online. Biasanya kata sandi terdiri dari kombinasi huruf besar, kecil, simbol dan angka.

Dalam membuat kata sandi, hindari menggunakan kombinasi yang mudah ditebak seperti angka ’123456’, tanggal lahir dan lain sebagainya.

Sebaiknya, gunakan kombinasi panjang serta unik dan hanya diketahui oleh Anda sebagai pengguna. Lalu, jangan gunakan kata sandi yang sama dalam beberapa akun, karena saat mengalami peretasan semua akun akan terancam.

Pengguna direkomendasikan untuk merubah kata sandi secara berkala di setiap akun yang dimiliki.

Autentikasi Dua Faktor (2FA) berfungsi untuk keamanan tambahan dengan memasukkan kode verifikasi diluar kata sandi untuk mengakses akun pengguna.

Kode verifikasi ini biasanya dikirim melalui SMS atau menggunakan aplikasi autentikasi. Mengaktifkan fitur 2FA ini, dapat melindungi seseorang mengakses akun Anda.

Meski bisa mengakses kata sandi, mereka tetap memerlukan kode verifikasi untuk masuk ke akun Anda sepenuhnya.

Dengan 2FA ini, dapat membuat akun Anda setidaknya lebih aman dari adanya upaya peretasan atau pencurian data pribadi.

Phising merupakan aktivitas penipuan atau upaya untuk mencuri data pribdai pengguna dengan cara berkamuflase menjadi orang yang dikenal atau sebuah entitas yang pengguna percayai.

Metode phising ini seringkali dilakukan dalam bentuk email, pesan teks atau chat yang seakan-akan seperti dari kenalan atau teman, perusahaan, entitas perbankan atau layanan online lainnya.

Biasanya dalam pesan tersebut berisi sebuah tautan atau link mengarahkan pada sebuah situs web palsu atau aplikasi palsu yang dirancang untuk mencuri data pribadi.

Oleh karena itu, jangan pernah mengklik sebuah tautan atau mengunduh lampiran dari sumber yang tidak dikenal.

Apabila pengguna menerima sebuah pesan mencurigakan mengatasnamakan perusahaan, bisa langsung melakukan verifikasi keaslian pesan tersebut melalui call center yang disediakan atau situs web perusahaan tersebut.

Hindari melakukan transaksi menggunakan Wi-Fi publik, pasalnya saat melakukan transaki aktivitas tersebut melibatkan data pribadi dan keuangan.

Jaringan Wi-Fi publik tidak terenskripsi, sehingga mudah disusupi oleh virus yang ditujukkan untuk mengakses data pribadi atau dalam kata lain digunakan untuk menyadap ponsel pengguna.

Apabila perlu menggunakan Wi-Fi Publik, sebaiknya dibarengi dengan menggunakan Virtual Private Network (VPN) agar koneksi terekripsi dan peretas tidak mudah mengakses jaringan pengguna.

Hati-hati saat membagikan data pribadi di internet, semisal sosial media atau platform lainnya. Sebaiknya, informasi seperti email, tanggal lahir, nomor telepon dan lain sebagainya tidak dibagikan secara publik.

Sebab, peretas bisa saja menggunakan informasi tersebut untuk menargetkan pengguna dalam aktivitas phising atau hal lainnya guna mencuri identitas.

Oleh karena itu, jika membutuhkan membagikan data pribadi pastikan menggunakan situs web perusahaan yang dibutuhkan serta pahami kebijakan layanan privasinya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Data Pribadimelindungi data pribadiPhisingKTP

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor