POSKOTA.CO.ID - Salah satu syarat untuk mengikuti program Kartu Prakerja ialah mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK KTP), lantas bagaimana cara ceknya jika sudah terdaftar atau belum simak selengkapnya
Mungkin kamu seringkali bertanya-tanya apakah NIK KTP kamu sudah terdaftar atau belum.
Sebab salah satu syarat pendaftaran kartu prakerja ialah maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam 1 Kartu Keluarga yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Program Kartu Prakerja merupakan trobosan nyata pemerintah yang diberikan kepada masyarakat Indonesia.
Untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan untuk para pencari kerja.
Pekerja atau buruh yang terkena pemutusan kerja, dan pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Selain itu, bagi yang lolos menjadi peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan uang insentif dari pemerintah.
Uang insentif ini bisa dicairkan jika telah menyelesaikan seluruh tahapan pada program ini.
Jika kamu tergiur dan ingin mencoba daftarkan diri tapi masih ragu apakah NIK KTP kamu sebelumnya sudah pernah terdaftar atau belum.
Berikut cara cek NIK KTP yang sudah terdaftar atau belum pada Kartu Prakerja.
Cara Cek NIK KTP yang Sudah Terdaftar atau Belum
1. Buka situs web resmi Prakerja https://dashboard.prakerja.go.id/
2. Klik tombol "Daftar Sekarang".
3. Masukkan alamat email dan kata sandi akun Prakerja
4. Jika belum memiliki akun, harus mendaftar terlebih dahulu.
5. Masukkan NIK yang ingin di cek statusnya.
6. Terakhir, akan Muncul notifikasi di layar yang menunjukkan status NIK KTP yang telah dicek.
Jika terdaftar, notifikasi akan menunjukkan "Nomor KTP sudah terdaftar" Artinya, NIK KTP tersebut sudah digunakan untuk mendaftar program Prakerja sebelumnya.
Demikian informasi terkait cara mengecek NIK KTP yang sudah terdaftar atau belum pada Kartu Prakerja.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.