2. Klik tombol "Daftar Sekarang".
3. Masukkan alamat email dan kata sandi akun Prakerja
4. Jika belum memiliki akun, harus mendaftar terlebih dahulu.
5. Masukkan NIK yang ingin di cek statusnya.
6. Terakhir, akan Muncul notifikasi di layar yang menunjukkan status NIK KTP yang telah dicek.
Jika terdaftar, notifikasi akan menunjukkan "Nomor KTP sudah terdaftar" Artinya, NIK KTP tersebut sudah digunakan untuk mendaftar program Prakerja sebelumnya.
Demikian informasi terkait cara mengecek NIK KTP yang sudah terdaftar atau belum pada Kartu Prakerja.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.