POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi penerima saldo dana bansos Atensi Yatim Piatu (YAPI)! Pada hari ini, 16 November 2024, telah diumumkan bahwa bansos tahap akhir sebesar Rp400.000 siap dicairkan.
Informasi ini dilansir dari YouTube Naura Vlog, yang menyebutkan bahwa proses pencairan sudah masuk ke dalam standing instruction (SI) di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial New Generation (SIKS NG).
Artinya pemerintah telah memberikan instruksi kepada lembaga penyalur untuk segera memberikan bantuan kepada anak yang terdaftar.
Sebelumnya, bansos YAPI juga telah disalurkan pada awal November untuk periode pencairan Juli-Oktober 2024.
Kini, penerima yang memenuhi syarat dapat segera menggenapkan pencairan dana bantuan tahap akhir ini sesuai instruksi yang diberikan.
Cara Pencairan Bansos Atensi YAPI
Bansos Atensi YAPI dapat dicairkan melalui dua cara utama, yaitu:
1. Melalui Kantor Pos
Penerima akan mendapatkan surat pemberitahuan dengan barcode dari kantor pos terdekat.
Bawa surat pemberitahuan tersebut beserta dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga (KK) saat datang ke kantor pos.
2. Melalui Bank Mandiri
Penerima yang terdaftar dalam mekanisme pencairan melalui bank akan mendapatkan informasi resmi dari pemerintah desa setempat atau dari pihak bank berupa surat.
Kunjungi cabang Bank Mandiri terdekat dengan membawa dokumen seperti KK, buku rekening xan dokumen lain yang dipersyaratkan.
Batas Akhir Pengambilan Bansos
Perlu dicatat, bahwa pengambilan bantuan sosial YAPI periode November-Desember dibatasi hingga 30 Desember 2024.
Segera ambil saldo bantuan apabila telah menerima surat dari pihak terkait. Dana akan ditarik kembali ke kas negara apabila tidak diambil sampai batas waktu yang ditentukan.
Jika Anda belum menerima pemberitahuan mendekati batas waktu pengambilan, segera hubungi pendamping sosial atau perangkat desa setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Kriteria Penerima Bansos Atensi YAPI
Penerima bantuan ini adalah masyarakat yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan terdaftar sebagai penerima manfaat program kesejahteraan sosial. Kriteria penerima meliputi:
- Kehilangan salah satu atau kedua orang tua
- Berumur di bawah 18 tahun
- Berstatus belum menikah
- Sedang menjalani pendidikan formal
- Orang tua yang masih hidup belum menikah
Dengan hadirnya bantuan tahap akhir ini, diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan masyarakat yang membutuhkan menjelang akhir tahun.
Disclaimer: Informasi ini hanya bersifat umum berdasarkan kabar terbaru. Namun, detail teknis mengenai jadwal, mekanisme pencairan dan dokumen mungkin berbeda setiap daerah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.