Cek Penerima Bansos PKH BPNT November-Desember 2024 Melalui Hp, Gampang dan Cepat dengan NIK KTP Anda!

Sabtu 16 Nov 2024, 09:02 WIB
Cara mengecek status penerima bansos PKH BPNT November- Desemeber 2024yang dapat dilakukan dengan cepat melalui hp Anda. (dok. kemensos)

Cara mengecek status penerima bansos PKH BPNT November- Desemeber 2024yang dapat dilakukan dengan cepat melalui hp Anda. (dok. kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Pengecekan status penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui handphone (Hp) Anda.

Hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP), Keluarga penerima Manfaat (KPM) dapat mengetahui penerima bansos PKH BPNT periode November-Desember 2024.

Dikutip dari kanal YouTube Naura Vlog, pencairan dana bansos PKH BPNT untuk periode November-Desember sendiri sudah mulai lancar.

Penting untuk diketahui bahwa sebelumnya, sempat ada penundaan penyaluran beberapa jenis bantuan sosial terkait dengan Pilkada 2024 serentak.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat instruksi untuk menunda beberapa bantuan guna menghindari politisasi. 

Namun, bagi program bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk PKH dan BPNT, penyaluran tetap dilanjutkan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. 

Oleh karena itu, sangat penting bagi KPM untuk mengecek status penerima bansos PKH dan BPNT agar mengetahui apakah Anda sudah terdaftar atau belum. 

Progres Pencairan Bansos PKH BPNT

Dari informasi yang dihimpun, proses penyaluan bansos PKH dan BPNT telah mengalami kemajuan yang cukup signifikan dalam minggu terakhir ini.

Di mana, proses pencairan bansos PKH dan BPNT tercatat jelas dalam aplikasi Sistem Informasi Kementerian Sosial, dengan status Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang berlabel Standing Instruction Issued (SII). 

Status tersebut menjadi tanda bahwa dana bantuan sudah siap untuk segera dicairkan dalam waktu dekat. 

Diperkirakan, proses pencairan ini akan berlangsung dalam jangka waktu 1 hingga 7 hari ke depan, yang artinya para penerima manfaat bisa mulai menerima dana bantuan dalam waktu yang relatif cepat.

Berita Terkait
News Update