POSKOTA.CO.ID - Pendataan Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP sudah dilakukan oleh pemerintah untuk menerima saldo dana Rp600.000 dari subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap empat 2024 kepada nama ini.
Proses pendataan NIK E-KTP dilakukan oleh pemerintah melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar bantuan tersalurkan tepat sasaran.
Hanya NIK E-KTP atas nama ini yang lolos tahap persyaratan berhak terima bantuan sosial PKH tahap empat 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 4 2024
Berikut syarat penerima bansos PKH tahap empat 2024:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar di DTKS
Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI.
Dana senilai Rp600.000 diberikan oleh pemerintah khusus kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kategori penyandang disabilitas berat dan lansia setiap tahapnya.
Total dalam satu tahun terdapat empat tahap penyaluran, artinya KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia menerima dana sebesar Rp2.400.000.