Syarat Penerima Bansos PENA, Dapatkan Bantuan Dana hingga Rp5 Juta untuk Modal Usaha

Minggu 17 Nov 2024, 18:10 WIB
Ilustrasi usaha yang dibuka oleh masyarakat dari bansos PENA. (Dok. Kemensos)

Ilustrasi usaha yang dibuka oleh masyarakat dari bansos PENA. (Dok. Kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia menyalurkan bantuan sosial (bansos) bernama Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) yang diperuntukkan bagi masyarakat untuk membuka usaha.

Bansos PENA merupakan sebuah program dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengembangkan kewirausahaan.

Bantuan ini memungkinkan para KPM memiliki usaha mandiri sehingga tidak bergantung terus pada bansos.

Sejak diluncurkan pada November 2022, PENA telah menyasar ribuan KPM dari penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) hingga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Prioritas bantuan diberikan kepada KPM yang sudah memiliki usaha kecil dan menunjukkan potensi untuk berkembang.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Kemensos RI, pada 2023 dan 2024, PENA juga melakukan graduasi untuk ribuan KPM.

Graduasi tersebut dimaksudkan bahwa KPM dilepas dari kepesertaan bansos yang didapat sebelumnya karena dianggap telah mandiri secara finansia dengan indikator penghasilan di atas UMK.

Besaran Bansos PENA

Besaran dana dari bansos PENA disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi pengembangan usaha yang diajukan oleh KPM.

Pada 2024, besaran bansos PENA maksimal untuk setiap keluarga adalah sebesar Rp450.000 per bulan dengan tiga anak.

Adapun bantuan permodalan usaha yang didapat penerima sebesar Rp5 juta secara maksimal beserta pendampingan.

Tidak hanya memberikan modal, bansos ini juga menyediakan pelatihan dan pendampingan dalam pengelolaan usaha agar dapat berjalan dengan baik.

Berita Terkait

News Update