Cara Mengajukan Perubahan Data bagi KPM Bansos PKH. (Poskota/Wildan Apriadi)

EKONOMI

Panduan Mengajukan Perubahan Data bagi KPM Bansos PKH, Bisa Dilakukan dengan Ikuti Prosedur Ini

Kamis 14 Nov 2024, 23:28 WIB

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial bersyarat yang bisa diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan kriteria tertentu.

Ada sejumlah komponen yang berhak menerima dana bansos PKH seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, hingga disabilitas.

Setiap KPM bisa menjadi penerima bansos PKH ketika sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Proses tersebut melibatkan verifikasi dan validasi data KPM agar akurat dan dana bansos tepat sasaran.

Namun, jika terdapat kasus perubahan data dalam KPM tertentu, maka penerima tersebut harus segera melakukan pembaruan data.

Panduan Mengajukan Perubahan Data bagi KPM Bansos PKH

Berikut adalah panduan rinci untuk mengajukan perubahan data bagi KPM bansos PKH, dilansir dari kanal Youtube Pendamping Bansos:

1. Siapkan Dokumen Pendukung

Dokumen yang diperlukan mungkin berbeda tergantung jenis perubahan data yang diajukan. Beberapa dokumen yang umum diperlukan antara lain:

2. Hubungi Pendamping PKH

Pendamping PKH bertugas membantu penerima manfaat, termasuk mengajukan perubahan data ke sistem PKH. Langkah-langkah untuk berkomunikasi dengan pendamping PKH meliputi:

3. Lakukan Pengajuan di Kantor Dinas Sosial (Jika Diperlukan)

Untuk perubahan besar atau apabila pendamping menyarankan langkah lebih lanjut, kunjungi Kantor Dinas Sosial setempat untuk melakukan pengajuan. Langkah-langkahnya meliputi:

4. Pantau Status Perubahan Data

Setelah pengajuan, penting untuk memantau status perubahan data Anda. Anda bisa melakukannya melalui:

Dengan langkah-langkah di atas, data KPM akan diperbarui sehingga penyaluran dana bansos tetap sesuai dengan kondisi terbaru keluarga. Pastikan juga untuk memberikan data yang valid agar proses berjalan lancar dan cepat.

DISCLAIMER: Bansos PKH diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta memenuhi kriteria sesuai syarat dari Kementerian Sosial (Kemensos). (*)


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 
 

Tags:
Bantuan sosialProgram Keluarga Harapandana bansoskeluarga-penerima-manfaatBansos PKH

Wildan Apriadi

Reporter

Wildan Apriadi

Editor