Hak Bantuan Sosial PKH Gugur untuk 5 Kategori KPM Berikut Ini, Siapa Saja?

Rabu 13 Nov 2024, 19:23 WIB
5 kriteria KPM yang berpotensi tidak lagi menerima bansos PKH. (Poskota/Wildan Apriadi)

5 kriteria KPM yang berpotensi tidak lagi menerima bansos PKH. (Poskota/Wildan Apriadi)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki komponen tertentu di dalamnya.

Selama KPM memenuhi unsur komponen dan syarat yang sudah ditetapkan, dana bansos PKH akan rutin disalurkan setiap periode.

Sejumlah kategori yang dinilai perlu mendapat bantuan dari Pemerintah merupakan prioritas dari program bansos yang tahun 2024 ini sudah memasuki penyaluran tahap terakhir.

Kategori atau Komponen yang Berhak Menerima Bansos PKH

  • Balita (0-6 tahun) dan Ibu hamil: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
  • Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
  • Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
  • Lansia (70+ tahun): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Namun, perlu diketahui bahwa di tengah-tengah prosesnya, hak penerimaan dana bantuan sosial PKH bisa dicabut dari KPM tertentu.

Sesuai ketentuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) dalam website resminya, individu tertentu akan gugur sebagai penerima bansos PKH dengan beberapa alasan.

5 Kategori KPM yang Akan Dicabut Haknya Sebagai Penerima Dana Bansos PKH

1. Anak Sekolah yang Lulus SMA atau Sederajat

KPM dengan komponen anak sekolah akan otomatis diberhentikan sebagai penerima bansos jika anak tersebut sudah lulus dari tingkat SMA atau sederajat.

Ketentuan Ini berlaku karena anak tersebut dianggap sudah tidak masuk dalam kategori anak sekolah yang berhak menerima bantuan pendidikan.

2. Anak yang Putus Sekolah

Ketentuan pencabutan bansos PKH juga berlaku bagi anak yang tidak melanjutkan sekolah atau mengalami putus sekolah.

Bantuan pendidikan dari PKH diberikan sebagai dukungan bagi anak-anak yang masih bersekolah, sehingga jika anak putus sekolah, hak bantuan ini otomatis dicabut.

3. Balita di Atas Usia 6 Tahun

Bansos PKH untuk komponen balita hanya diberikan untuk anak dengan usia 0-6 tahun. 

Jika balita tersebut sudah berusia di atas 6 tahun, meski lewat satu bulan, maka mereka tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bansos PKH untuk balita.

Berita Terkait

News Update