POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang berhasil lolos di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak terima saldo dana Rp600.000 dari subsidi bansos PKH Oktober Desember 2024.
Dana senilai Rp600.000 diberikan oleh pemerintah khusus kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kategori penyandang disabilitas berat dan lansia setiap tahapnya.
Tentunya wajib memenuhi persyaratan terlebih dahulu untuk menjadi penerima agar bisa mendapat bantuan PKH alokasi Oktober Desember 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH
Berikut syarat penerima bansos PKH:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar di DTKS
Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI.
Program Keluarga Harapan
PKH ialah bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat miskin di Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan, pendidikan hingga kesehatan selama satu tahun.
Dengan adanya bantuan PKH, KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia wajib menggunakan dana untuk membeli kebutuhan pangan selama satu tahun.
Bantuan PKH tersalurkan terbagi menjadi empat tahapan pada tahun 2024.
Jadwal Penyaluran Bansos PKH 2024
Berikut jadwal penyaluran bansos PKH 2024:
- Tahap pertama: Januari hingga Maret 2024.
- Tahap kedua: April hingga Juni 2024.
- Tahap ketiga: Juli hingga September 2024.
- Tahap keempat: Oktober hingga Desember 2024.
Saat ini pencairan sudah tiba pada alokasi bulan Oktober hingga Desember 2024 kepada seluruh KPM yang terdata.
Terdapat tujuh kategori KPM yang menerima bantuan PKH pada tahun 2024 dengan nominal yang berbeda.
Nominal Bansos PKH 2024
Berikut nominal bansos PKH 2024 yang disalurkan pemerintah:
1. Ibu Hamil/Nifas
Setiap ibu hamil atau nifas akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per periode pencairan, dengan total mencapai Rp3.000.000 per tahun. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung kesehatan dan asupan gizi selama kehamilan dan setelah melahirkan.
2. Anak Usia Dini/Balita
Anak-anak usia dini atau balita akan menerima bantuan sebesar Rp750.000 per periode, dengan total Rp3.000.000 per tahun, untuk mendukung pertumbuhan mereka secara maksimal.
3. Lansia
Lansia akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 per periode, dengan total Rp2.400.000 per tahun, untuk membantu memenuhi kebutuhan khusus mereka.
4. Penyandang Disabilitas Berat
Penyandang disabilitas juga akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 per periode, dengan total Rp2.400.000 per tahun, sebagai dukungan terhadap kebutuhan khusus mereka.
5. Anak Sekolah SD
Anak-anak yang bersekolah di tingkat SD akan menerima bantuan sebesar Rp225.000 per periode, dengan total Rp900.000 per tahun, untuk mendukung pendidikan dasar mereka.
6. Anak Sekolah SMP
Anak-anak yang bersekolah di tingkat SMP akan menerima bantuan sebesar Rp375.000 per periode, dengan total Rp1.500.000 per tahun, untuk mendukung pendidikan menengah pertama mereka.
7. Anak Sekolah SMA
Anak-anak yang berada di tingkat SMA akan menerima bantuan sebesar Rp500.000 per periode, dengan total Rp2.000.000 per tahun, untuk mendukung pendidikan menengah atas mereka.
Bantuan disalurkan oleh pemerintah melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) seperti BRI, BNI, BSI dan Bank Mandiri yang dimiliki KPM.
Dikutip dari laman Kemensos, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf mengatakan siap untuk mengikuti arahan yang telah diberikan oleh Kemendagri untuk menyetop penyaluran bansos.
"Kita sambut baik rencana tersebut, Kemensos pasti akan mengikuti jika sudah menjadi kebijakan," kata Gus Ipul.
Terlebih, pihaknya akan mengikuti aturan yang diberlakukan untuk mendukung terciptanya kondusivitas jelang pilkada serentak.
"Ini untuk menghindari kontroversi di masa-masa pilkada agar semua tenang, setelah kita pilkada baru kita salurkan," kata Gus Ipul.
Namun, pemberhentian bansos ini hanya ditujukan kepada yang disalurkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) saja.
Artinya bansos PKH yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terus disalurkan.
Bagi penerima yang belum mendapatkan dana bansos PKH alokasi Oktober Desember 2024, silahkan lakukan pengecekan status.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2024
Berikut cara cek status penerima bansos PKH 2024:
- Buka situs resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan detail lokasi tempat tinggal Anda, mulai dari desa hingga provinsi sesuai dengan KTP Anda.
- Isi data diri Anda dengan benar sesuai KTP.
- Klik tombol “Cari Data.”
- Jika terdaftar, nama Anda akan muncul sebagai penerima Bantuan Sosial PKH.
Sekian informasi terkait penyaluran saldo dana bansos Rp600.000 dari subsidi PKH Oktober Desember 2024 kepada NIK KTP yang berhasil lolos.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.