POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama Anda telah terverifikasi menerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Proses verifikasi NIK e-KTP sudah dilakukan oleh pemerintah untuk memastikan penerima bansos PKH 2024.
Pemerintah melakukan verifikasi NIK e-KTP melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar bantuan tersalurkan tepat sasaran.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Berikut syarat penerima bansos PKH 2024:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar di DTKS
Penerima harus terdaftar dalam DTKS oleh Kementerian Sosial RI.
Bagi NIK e-KTP yang sudah lolos verifikasi persyaratan, pemerintah mengkategorikan penerima untuk mendapat bantuan dengan nominal bervariasi.
Nominal Bansos PKH 2024
Berikut nominal bansos PKH 2024 yang diberikan kepada penerima: