POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan KK atas nama Anda yang lolos terverifikasi Pemerintah, berhak menerima saldo dana bansos Rp500.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4.
Saldo dana bansos ini sendiri merupakan tambahan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur.
Pencairan dana tambahan ini dijadwalkan untuk selesai paling lambat pada tanggal 20 November 2024 melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diterbitkan oleh Bank Jatim.
Oleh karena itu, penerima manfaat disarankan untuk segera melakukan pencairan dana setelah saldo diterima di rekening KKS masing-masing.
Seperti informasi yang dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos, saldo dana bansos tersebut disalurkan kepada sekitar 3.160 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terdaftar dan memenuhi syarat.
Syarat Penerima Bansos PKH Tambahan
Adapun syarat yang perlu dipenuhi untuk menerima saldo dana bansos sebesar Rp500.000 dari PKH tambahan pada tahap keempat.
1. NIK KTP dan KK Terverifikasi
Syarat pertama untuk dapat menerima bansos PKH tahap 4 adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang tercatat dalam daftar penerima harus lolos proses verifikasi oleh pemerintah.
Oleh karena itu, pastikan data kependudukan Anda sudah tercatat dengan benar dan terverifikasi di sistem pemerintah agar dapat terdaftar sebagai penerima manfaat.
2. Sesuai Kategori Penerima Manfaat
Bantuan sosial PKH tahap 4 ini disalurkan kepada keluarga yang memenuhi kriteria kategori penerima manfaat.
Salah satu kategori utama yang berhak menerima saldo dana tambahan adalah keluarga yang memiliki anggota lanjut usia (lansia) dengan usia di atas 60 tahun.
Pemerintah memprioritaskan pemberian bantuan kepada lansia karena mereka termasuk kelompok yang rentan secara ekonomi dan sosial.
