NIK e-KTP Ini Berhak Klaim Saldo Dana Rp600.000 dari Subsidi Bansos PKH Tahap 4 2024!

Rabu 13 Nov 2024, 17:36 WIB
NIK e-KTP ini berhak klaim saldo dana Rp600.000 dari subsidi bansos PKH tahap empat 2024. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

NIK e-KTP ini berhak klaim saldo dana Rp600.000 dari subsidi bansos PKH tahap empat 2024. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP kategori penyandang disabilitas berat dan lansia berhak klaim saldo dana Rp600.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap empat 2024.

Saat ini pemerintah telah memilih NIK e-KTP kamu untuk menerima dana bansos PKH tahap empat 2024.

Proses pemilihan NIK e-KTP dilakukan pemerintah melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar bantuan tersalurkan tepat sasaran.

Tentunya NIK e-KTP kamu wajib memenuhi persyaratan agar bisa menerima bansos PKH tahap empat 2024.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

1. Terdaftar dalam DTKS

Calon penerima bantuan PKH wajib tercatat dalam DTKS, yang merupakan sistem data yang dikelola oleh Kementerian Sosial. DTKS mencatat informasi terkait keluarga miskin atau rentan miskin yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah.

2. Keluarga dengan Anggota yang Rentan Sosial

PKH diprioritaskan untuk keluarga yang memiliki anggota yang termasuk dalam kategori rentan sosial, seperti:

  • Ibu hamil atau menyusui.
  • Anak usia dini (0-6 tahun).
  • Anak yang masih bersekolah (SD, SMP, SMA).
  • Lansia (berusia di atas 60 tahun).
  • Penyandang disabilitas berat.

3. Kelengkapan Dokumen Administratif

Keluarga penerima PKH harus memiliki dokumen administratif yang lengkap, termasuk Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Bagi anak sekolah yang terdaftar sebagai anggota keluarga, harus menyertakan Surat Keterangan Aktif Sekolah.

4. Menghadiri P2K2

Sebagai bagian dari Program Keluarga Harapan, penerima diwajibkan mengikuti pertemuan rutin yang disebut Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2). Pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan keluarga di bidang kesehatan, pendidikan, dan pengelolaan ekonomi rumah tangga.

5. Memenuhi Kewajiban Program

  • Ibu hamil harus rutin melakukan pemeriksaan kehamilan.
  • Balita diwajibkan menerima imunisasi dan menjalani pemeriksaan kesehatan secara berkala.
  • Anak sekolah harus memiliki tingkat kehadiran minimal 85% dari total hari belajar dalam satu tahun.
  • Lansia dan penyandang disabilitas berat harus mendapatkan layanan kesehatan secara rutin.

6. Tidak Menerima Bantuan Sosial Serupa

Penerima PKH tidak diperkenankan menerima bantuan sosial lain yang serupa, seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), kecuali yang telah disetujui oleh pemerintah.

7. Kewarganegaraan

Penerima PKH wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan.

8. Bukan PNS, Anggota Polri, atau TNI

Bantuan PKH hanya diberikan kepada warga yang tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Berita Terkait
News Update