POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP kategori penyandang disabilitas berat dan lansia berhak klaim saldo dana Rp600.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap empat 2024.
Saat ini pemerintah telah memilih NIK e-KTP kamu untuk menerima dana bansos PKH tahap empat 2024.
Proses pemilihan NIK e-KTP dilakukan pemerintah melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar bantuan tersalurkan tepat sasaran.
Tentunya NIK e-KTP kamu wajib memenuhi persyaratan agar bisa menerima bansos PKH tahap empat 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
1. Terdaftar dalam DTKS
Calon penerima bantuan PKH wajib tercatat dalam DTKS, yang merupakan sistem data yang dikelola oleh Kementerian Sosial. DTKS mencatat informasi terkait keluarga miskin atau rentan miskin yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah.
2. Keluarga dengan Anggota yang Rentan Sosial
PKH diprioritaskan untuk keluarga yang memiliki anggota yang termasuk dalam kategori rentan sosial, seperti:
- Ibu hamil atau menyusui.
- Anak usia dini (0-6 tahun).
- Anak yang masih bersekolah (SD, SMP, SMA).
- Lansia (berusia di atas 60 tahun).
- Penyandang disabilitas berat.
3. Kelengkapan Dokumen Administratif
Keluarga penerima PKH harus memiliki dokumen administratif yang lengkap, termasuk Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Bagi anak sekolah yang terdaftar sebagai anggota keluarga, harus menyertakan Surat Keterangan Aktif Sekolah.
4. Menghadiri P2K2
Sebagai bagian dari Program Keluarga Harapan, penerima diwajibkan mengikuti pertemuan rutin yang disebut Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2). Pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan keluarga di bidang kesehatan, pendidikan, dan pengelolaan ekonomi rumah tangga.
5. Memenuhi Kewajiban Program
- Ibu hamil harus rutin melakukan pemeriksaan kehamilan.
- Balita diwajibkan menerima imunisasi dan menjalani pemeriksaan kesehatan secara berkala.
- Anak sekolah harus memiliki tingkat kehadiran minimal 85% dari total hari belajar dalam satu tahun.
- Lansia dan penyandang disabilitas berat harus mendapatkan layanan kesehatan secara rutin.
6. Tidak Menerima Bantuan Sosial Serupa
Penerima PKH tidak diperkenankan menerima bantuan sosial lain yang serupa, seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), kecuali yang telah disetujui oleh pemerintah.
7. Kewarganegaraan
Penerima PKH wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan.
8. Bukan PNS, Anggota Polri, atau TNI
Bantuan PKH hanya diberikan kepada warga yang tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Jika telah memiliki persyaratan, tentunya penerima dikategorikan oleh pemerintah untuk menerima dana bansos PKH 2024.
Pengkategorian dilakukan oleh pemerintah bertujuan agar bantuan yang diberikan layak kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Terdapat tujuh kategori KPM yang menerima dana bansos PKH 2024 dengan nominal berbeda.
Kategori Penerima Bansos PKH 2024
Berikut kategori penerima bansos PKH 2024:
- Balita (usia 0-6 tahun) mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Dana senilai Rp600.000 diberikan oleh pemerintah khusus kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia setiap tahapnya melalui Rekening Himbara.
Total KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 dalam satu tahun.
Saat ini penyaluran dana bansos PKH telah memasuki tahap keempat periode November 2024.
KPM juga bisa melakukan pengecekan status melalui situs milik Kemensos RI untuk mengetahui informasi selengkapnya.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap 4 2024
Berikut cara cek status penerima bansos PKH 2024:
- Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi lokasi tempat tinggal sesuai KTP, mulai dari desa hingga provinsi.
- Masukkan informasi diri sesuai dengan KTP.
- Tekan tombol “Cari Data”.
- Jika terdaftar, nama Anda akan muncul sebagai penerima bantuan PKH.
Setelah melakukan pengecekan status, penerima bisa mendapatkan informasi terkait pencairan bansos PKH setiap tahapnya.
Sekian informasi terkait saldo dana bansos Rp600.000 dari subsidi PKH tahap empat 2024.
Disclaimer: Tidak semua pembaca Poskota bisa menerima bantuan PKH 2024, melainkan hanya NIK e-KTP milik kamu yang terdata di DTKS saja.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di google news dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.