Inilah Hal Penting yang Harus Diketahui oleh Penerima Bansos PKH dari Pemerintah, Berikut Informasi Selengkapnya

Rabu 13 Nov 2024, 18:08 WIB
Hal penting ini wajib diketahui oleh penerima bansos PKH.(Dadan/Poskota)

Hal penting ini wajib diketahui oleh penerima bansos PKH.(Dadan/Poskota)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH).

PKH adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada KPM dengan tujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Penyaluran bantuan ini dilakukan melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dengan menunjuk bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri dan BSI) sebagai tempat penyaluran saldo dana bantuan ini.

Hal yang Harus Diketahui Oleh Penerima PKH

Dikutip dari akun pendamping sosial Lyly962, ada 2 hal penting yang harus diketahui oleh penerima bansos PKH, yaitu:

Pertama, peserta atau penerima bantuan PKH harus ikut Pertemuan Peningkatan Kapasitan Keluarga (P2K2) atau kelas pertemuan kelompok PKH. 

Jika peserta tidak hadir maka akan dikeluarkan sebagai penerima PKH. Dan pendamping sosial akan melakukan pengumpulan absensi dan melaporkannya kepada Dinas Sosial setempat.

Kedua, peserta PKH harus mengundurkan diri jika sudah dinyatakan mampu.

Jika seorang penerima PKH atau salah satu anggota keluarganya sudah mampu atau bekerja, maka peserta wajib mengundurkan diri untuk mengosongkan kuota dan memberi kesempatan kepada yang lebih berhak menerima saldo dana bantuan PKH dari pemerintah.

Besaran Saldo Dana PKH

Berikut adalah besaran saldo dana yang akan diterima berdasarkan kategori KPM jika masih terdaftar dalam DTKS, yaitu:

  • Ibu hamil total bantuan Rp3.000.000, untuk alokasi 2 bulan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Rp500.000 dan untuk pencairan melalui Kantor alokasi 3 bulan Rp750.000.
  • Balita total bantuan Rp3.000.000, untuk alokasi 2 bulan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Rp500.000 dan untuk pencairan melalui Kantor alokasi 3 bulan Rp750.000.
  • SD total bantuan Rp900.000, untuk alokasi 2 bulan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Rp150.000 dan untuk pencairan melalui Kantor alokasi 3 bulan Rp225.000.
  • SMP total bantuan Rp1.500.000, untuk alokasi 2 bulan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Rp250.000 dan untuk pencairan melalui Kantor alokasi 3 bulan Rp375.000.
  • SMA total bantuan Rp2.000.000, untuk alokasi 2 bulan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Rp333.333 dan untuk pencairan melalui Kantor alokasi 3 bulan Rp500.000.
  • Disabilitas total bantuan Rp2.400.000, untuk alokasi 2 bulan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Rp400.000 dan untuk pencairan melalui Kantor alokasi 3 bulan Rp600.000.
  • Lansia total bantuan Rp2.400.000, untuk alokasi 2 bulan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Rp400.000 dan untuk pencairan melalui Kantor alokasi 3 bulan Rp600.000.

Itulah informasi mengenai hal penting yang harus diketahui oleh penerima bantuan PKH dari pemerintah. Simak terus informasi mengenai pencairan saldo dana PKH alokasi November-Desember 2024 di portal berita Poskota yang update setiap hari.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Berita Terkait

News Update