Cara Update Data Jika KPM Penerima Bansos Kemensos Meninggal Dunia

Rabu 13 Nov 2024, 19:26 WIB
Update data KPM bansos Kemensos yang meninggal dunia. (Poskota/Adhitya Fajar Fikrillah)

Update data KPM bansos Kemensos yang meninggal dunia. (Poskota/Adhitya Fajar Fikrillah)

POSKOTA.CO.ID - Kehilangan anggota keluarga merupakan momen duka yang mendalam.

Di tengah kesedihan, terdapat urusan administratif yang perlu diurus, terutama jika almarhum/almarhumah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) Kemensos.

Pembaruan data ini penting untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan bantuan sosial tetap tepat sasaran.

Artikel ini akan memandu Anda melalui proses update data KPM bansos Kemensos yang meninggal dunia.

Laporkan Kematian KPM ke Pihak Berwenang

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan kematian KPM kepada pihak berwenang, seperti ketua RT/RW setempat.

Selanjutnya, urus akta kematian di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Dokumen ini menjadi bukti sah kematian KPM dan dibutuhkan untuk proses selanjutnya.

Kumpulkan Dokumen yang Diperlukan

Selain akta kematian, siapkan juga dokumen lain yang dibutuhkan, seperti:

  • Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) almarhum/almarhumah
  • Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris
  • Surat keterangan ahli waris (jika diperlukan)

Ajukan Permohonan Penghapusan Data KPM

Ajukan permohonan penghapusan data KPM yang meninggal dunia kepada pendamping sosial.

Pendamping sosial akan membantu Anda mengisi formulir dan melengkapi dokumen yang diperlukan. Pastikan data yang Anda berikan akurat dan lengkap.

Proses Verifikasi dan Validasi Data

Data yang telah diajukan akan diverifikasi dan divalidasi oleh pihak Kemensos.

Proses ini bertujuan untuk memastikan kebenaran data dan menghindari kesalahan. Jika data telah valid, maka KPM yang meninggal dunia akan dinonaktifkan dari daftar penerima bansos.

Penonaktifan KPM dari DTKS

Setelah data terverifikasi, KPM yang meninggal dunia akan dinonaktifkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS adalah basis data yang memuat data masyarakat miskin dan rentan miskin yang berhak menerima bantuan sosial.

Mendaftarkan Ahli Waris (Jika Memenuhi Syarat)

Jika ahli waris memenuhi syarat sebagai penerima bansos, Anda dapat mendaftarkannya sebagai KPM baru.

Syarat dan ketentuan penerima bansos dapat bervariasi tergantung jenis bantuan. Pastikan ahli waris memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Lengkapilah Data Ahli Waris dengan Benar

Pastikan data ahli waris yang didaftarkan lengkap dan akurat. Data yang tidak valid dapat menghambat proses penerimaan bantuan.

Ikuti Proses Verifikasi dan Validasi Data Ahli Waris

Sama seperti proses sebelumnya, data ahli waris juga akan diverifikasi dan divalidasi oleh pihak Kemensos.

Ahli Waris Ditetapkan sebagai KPM

Jika data ahli waris valid dan memenuhi syarat, maka ia akan ditetapkan sebagai KPM baru.

Ahli waris akan mendapatkan bantuan sosial sesuai dengan jenis bantuan yang diterima sebelumnya.

Pastikan Pencairan Bantuan Berjalan Lancar

Setelah ahli waris terdaftar sebagai KPM, pastikan pencairan bantuan berjalan lancar. Jika terdapat kendala, segera hubungi pendamping sosial untuk mendapatkan bantuan.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari

Berita Terkait
News Update