POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang tercatat di DTKS, dapat menerima subsidi dana bansos PKH tahap 4 penyaluran November 2024, Simak berikut cara melihat status penerimaan lewat HP.
Kabar penting datang bagi penerima bantuan sosial PKH periode November-Desember 2024, yang saat ini proses pencairannya tengah dipercepat.
Pihak terkait telah menyelesaikan tahapan verifikasi dan pengecekan rekening, yang menjadi penentu kapan bantuan ini akan dicairkan.
Bagi para penerima manfaat atau KPM yang sebelumnya mengalami kendala pencairan akibat peralihan dari POS ke Kartu KKS, kini prosesnya sudah berada di tahap final closing.
Artinya, validasi data untuk penerima baru telah rampung, dan bantuan diperkirakan akan segera masuk ke rekening penerima dalam waktu dekat.
Beberapa hari terakhir, sejumlah KPM mengeluhkan belum cairnya bantuan meski data mereka sudah diverifikasi.
Pihak Kementerian Sosial memastikan bahwa proses pembukaan rekening secara kolektif tengah dilakukan dengan sangat teliti agar tidak terjadi masalah saat pengecekan rekening.
Bagi KPM yang masih menunggu, diharapkan untuk bersabar karena bantuan dipastikan akan dicairkan sebelum akhir tahun. Hal ini menjadi prioritas pemerintah agar anggaran yang telah dialokasikan di tahun 2024 bisa terealisasi sepenuhnya.
KPM disarankan untuk selalu merujuk pada sumber informasi resmi atau langsung menghubungi pendamping sosial di daerah masing-masing untuk konfirmasi.
Berikut adalah rincian besaran nominal dana bansos PKH, syarat penerimaan hingga cara pengecekkan status penerimaan melalui aplikasi dan situs resmi kemensos.
Rincian Nominal Dana Bansos PKH per Kategori
Bantuan ini diberikan setiap tahun kepada keluarga yang memenuhi syarat untuk mendukung kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan mereka.
- Ibu Hamil: Menerima bantuan senilai Rp3.000.000 per tahun, atau sebesar Rp750.000 di setiap tahap pencairan.
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Menerima bantuan dengan total Rp3.000.000 per tahun, atau Rp750.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Setiap murid SD menerima bantuan sebesar Rp900.000 per tahun, atau Rp225.000 pada setiap tahap pencairan.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Menerima bantuan tahunan sebesar Rp1.500.000, dengan pencairan Rp375.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Setiap siswa SMA mendapat total bantuan Rp2.000.000 per tahun, atau Rp500.000 di tiap tahap pencairan.
- Penyandang Disabilitas dan Lansia/Orang Tua: Menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun, atau Rp600.000 setiap tahap.