POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini terverifikasi menerima dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp2.400.000.
Data tersebut adalah milik peserta yang lolos memenuhi syarat penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan dinyatakan kelayakannya oleh pemerintah untuk menerima bantuan.
Sementara itu, saldo dana dengan total Rp2.400.000 diberikan kepada kategori penyandang disabilitas berat dan lanjut usia (lansia) selama perihitungan full atau satu tahun penuh.
Tentang Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bantuan bersyarat yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membatu ekonomi keluarga miskin atau rentan miskin.
Bansos PKH bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan dan kualitas sumber daya manusia.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH juga diberikan pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan program perlindungan sosial lainnya.
Selain penyandang disabilitas dan lansia, PKH juga diberikan kepada beberapa kategori lain di anatranya ibu hamil, anak usia dini, dan siswa sekolah.
Besaran Bansos PKH 2024
Pemerintah menyalurkan saldo dana bansos PKH dengan nominal sesuai kategori penerima. Pada tahun 2024 ini, berikut rincian dana yang diperoleh setiap KPM.
- Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 Tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu Hamil, Masa Nifas: Rp3.000.000/tahun
- Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
Saldo tersebut diberikan kepada KPM yang memenuhi syarat. KPM dapat menerima dana bansos PKH melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih dari Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
Beberapa bank yang berpartisipasi dalam proses penyaluran tersebut di antaranya ada Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN (tambahan BSI khusus untuk wilayah Aceh).
Penyalurannya dilakukan secara bertahap dengan jadwal sebagai berikut.
Pencairan 2 Bulan Sekali:
- Tahap 1: Januari-Februari
- Tahap 2: Maret-April
- Tahap 3: Mei-Juni
- Tahap 4: Juli-Agustus
- Tahap 5: September-Oktober
- Tahap 6: November-Desember
Pencairan 3 Bulan Sekali:
- Tahap 1: Januari-Maret
- Tahap 2: April-Juni
- Tahap 3: Juli-September
- Tahap 4: Oktober-Desember
Adapun untuk waktu pasti mengenai penyalurannya tidak menentu, tergantung pada keputusan pemerintah.
Syarat Penerima PKH
Beberapa syarat di bawah ini harus dipenuhi apabila Anda ingin mendapatkan dana bansos PKH:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki identitas KTP
- Masuk data anggota keluarga berkebutuhan di kelurahanne
- Bukan anggota TNI, Kepolisian, atau ASN
- Tidak menerima bantuan lain
- Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Cara Cek Bansos PKH Lewat Hp
KPM dapat memeriksa status penerimaan bantuan melalui perangkat elektronik dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut.
- Akses link cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser hp
- Isi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai KTP
- Masukkan nama penerima manfaat
- Ketik empat huruf kode yang muncul di kotak kode
- Klik tombol 'Cari Data'
- Selesai, status penerimaan bansos PKH dapat Anda lihat jika sudah terdaftar
Itulah informasi mengenai saldo dana bansos PKH yang diberikan oleh pemerintah secara bertahap kepada pemilik NIK KTP terverifikasi.
Disclaimer: Bantuan PKH hanya diberikan kepada KPM yang dinyatakan layak memenuhi syarat dan kriteria. Apabila Anda memiliki pertanyaan atau mengalami kesulitan, silakan hubungi pendamping sosial atau pihak terkait sesuai daerah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.