POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) dari pemerintah merupakan salah satu program penting untuk membantu masyarakat yang kurang mampu.
Agar bisa menerima bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), seseorang harus terdaftar terlebih dahulu dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara mengusulkan agar seseorang terdaftar dalam DTKS berdasarkan informasi dari laman resmi sippn.menpan.go.id.
Persyaratan Mengusulkan DTKS
Sebelum mengajukan usulan untuk DTKS, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Dokumen-dokumen ini harus disiapkan sebagai syarat administrasi awal agar usulan dapat diproses lebih lanjut oleh pihak terkait.
Mekanisme dan Prosedur Pengusulan DTKS
Berikut ini adalah tahapan mekanisme dan prosedur untuk mengusulkan agar seseorang terdaftar dalam DTKS:
1. Pendaftaran di Kantor Desa atau Kelurahan
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendaftarkan diri ke kantor desa atau kelurahan tempat Anda tinggal.
Di sana, Anda akan diminta untuk menyerahkan fotokopi KTP dan KK sebagai bukti identitas.
2. Input Data oleh Operator Desa
Setelah mendaftar, data Anda akan diinput oleh Operator Desa ke dalam sistem menggunakan template yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
3. Musyawarah Desa atau Kelurahan
Desa atau kelurahan akan mengadakan musyawarah khusus untuk memverifikasi kelayakan calon penerima DTKS.
Dalam musyawarah ini, akan diputuskan apakah usulan Anda layak diteruskan ke tahap berikutnya.
4. Upload Data ke Aplikasi SIKS-NG
Operator Desa kemudian akan mengunggah data yang telah diverifikasi ke dalam aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation).
Proses ini disertai dengan Berita Acara Hasil Musyawarah Desa/Kelurahan sebagai bukti bahwa data telah diverifikasi.
5. Verifikasi oleh Supervisor Kabupaten
Data yang telah diunggah akan diverifikasi oleh Supervisor Kabupaten. Mereka akan melakukan validasi dan finalisasi data usulan calon penerima DTKS dan bansos.
6. Pengesahan oleh Bupati
Setelah data diverifikasi, Supervisor Kabupaten akan membuat surat pengesahan yang ditandatangani oleh Bupati.
Surat pengesahan ini kemudian diunggah ke aplikasi SIKS-NG untuk finalisasi.
Proses pengusulan agar seseorang terdaftar dalam DTKS biasanya memakan waktu sekitar 7-15 hari kerja.
Ini mencakup seluruh proses dari pendaftaran di tingkat desa hingga verifikasi dan pengesahan di tingkat kabupaten.
Dijamin Gratis
Proses pengusulan ini GRATIS, tidak dipungut biaya apa pun.
Jika ada oknum yang meminta sejumlah uang dalam proses ini, Anda dapat melaporkannya ke pihak berwenang atau instansi terkait.
Proses Verifikasi dan Validasi
Perlu diingat bahwa mengajukan usulan ke DTKS tidak otomatis membuat Anda menjadi penerima bansos.
Semua data yang diusulkan akan melalui proses verifikasi dan validasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bansos benar-benar diterima oleh mereka yang berhak dan membutuhkan.
Dengan mengikuti prosedur yang telah dijelaskan di atas, masyarakat dapat mengusulkan dirinya atau orang lain untuk terdaftar dalam DTKS.
Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial dari pemerintah tepat sasaran dan membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Pastikan untuk selalu mengikuti prosedur yang ada dan menyiapkan dokumen dengan lengkap agar proses pengusulan berjalan lancar.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengusulkan seseorang agar terdaftar dalam DTKS dan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.