POSKOTA.CO.ID – Para penerima bantuan sosial (bansos) harus terdaftar dalam DTKS.
DTKS adalah singkatan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, yaitu sistem data yang mencakup berbagai kelompok masyarakat yang memerlukan bantuan sosial.
Dikutip dari laman dinsos.bogorkab.go.id, kelompok masyarakat ini meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
Secara umum, DTKS mencakup 40% penduduk Indonesia yang tergolong dalam kategori kesejahteraan sosial terendah.
Dasar Hukum DTKS
DTKS diatur oleh berbagai regulasi untuk memastikan data yang akurat dan penyaluran bantuan yang tepat sasaran.
Berikut adalah beberapa dasar hukum yang mendukung pengelolaan DTKS:
- UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintah di Bidang Sosial.
- Permensos No. 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
- Permensos No. 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
- Permensos No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permensos No. 5 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Cara Mendaftar dan Masuk ke Dalam DTKS
Untuk masuk ke dalam DTKS, masyarakat yang tergolong fakir miskin harus melakukan beberapa langkah pendaftaran sebagai berikut:
1. Pendaftaran ke Desa/Kelurahan
Masyarakat yang ingin terdaftar dalam DTKS perlu mendatangi kantor Desa atau Kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
2. Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel)
Setelah pendaftaran, Desa atau Kelurahan akan mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel) untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.
Musyawarah ini akan menghasilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah beserta perangkat desa lainnya. Berita acara ini kemudian menjadi dasar untuk Prelist Akhir.
3. Verifikasi dan Validasi oleh Dinas Sosial
Data Prelist Akhir dari hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi.