POSKOTA.CO.ID - Proses evaluasi penerima bantuan sosial (Bansos) khususnya bagi Program Keluarga Harapan (PKH) untuk periode November-Desember 2024, saat ini sedang dilakukan oleh Kementerian Sosial.
Proses tersebut merupakan evaluasi terhadap anggota keluarga penerima manfaat (KPM) yang lolos pada tahap penentuan kelayakan Bansos, dan sudah memasuki tahap berikutnya, yaitu evaluasi komponen.
Tujuan dari evaluasi komponen ini adalah untuk memvalidasi apakah anggota keluarga yang terdaftar dalam data keluarga KPM sudah memenuhi syarat untuk diperhitungkan dalam data penyaluran bantuan PKH periode tahap enam tersebut.
Namun, perlu diketahui bahwa ada beberapa kategori keluarga yang tidak lagi berhak menerima bantuan sosial PKH pada periode ini.
7 Kategori KPM Tidak Lagi Terima Bansos
Berikut adalah 7 kategori keluarga yang tidak lagi terdata dalam pencairan PKH pada November-Desember 2024 seperti dikutip dari kanal YouTube INFO Bansos, Rabu, 13 November 2024. Diantaranya:
1. Anggota Keluarga yang Tidak Terdata di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
Anggota keluarga yang tidak terdaftar di DTKS atau Dukcapil tidak akan dihitung dalam data bayar PKH.
Misalnya, balita atau anak-anak yang seharusnya memenuhi syarat, namun belum terdaftar di DTKS, otomatis tidak akan menerima bantuan.
Oleh karena itu, pastikan bahwa data anggota keluarga yang memenuhi syarat telah terdaftar di DTKS.
Jika belum, KPM bisa mengusulkan kepada pihak desa agar anggota keluarga tersebut dimasukkan dalam DTKS.
2. Anggota Keluarga yang Berbeda KK dari Keluarga Penerima PKH
Beberapa KPM PKH mungkin memiliki anggota keluarga inti. Seperti orang tua yang sudah lansia atau anak kandung, tetapi mereka tidak terdaftar dalam kartu keluarga (KK) yang sama dengan KPM penerima PKH.
Akibatnya, anggota keluarga tersebut tidak akan terhitung dalam data pencairan PKH, karena mereka tidak tercatat dalam satu KK yang sama.