DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan PIP berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemdikbud. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Itulah dia informasi terkait ketentuan baru dari penyaluran dana PIP Rp1.800.000 yang cair ke rekening BRI, BNI, dan BSI November 2024. Semoga membantu.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.