Simak di sini ada hak dan kewajiban yang harus Anda penuhi jika menjadi salah satu penerima saldo dana bansos PKH dari pemerintah. (kemensos)

EKONOMI

Apakah Anda Termasuk dalam Kategori Penerima Saldo Dana Bansos PKH Rp3.000.000 dari Pemerintah? Lihat Informasi Lengkapnya di Sini

Kamis 07 Nov 2024, 15:20 WIB

POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) terus disalurkan oleh pemerintah dalam rangka menekan angka kemiskinan hingga akhir tahun 2024.

PKH merupakan program bantuan dari pemerintah untuk memberikan dukungan finansial kepada keluarga yang terdaftar dalam Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Kementerian Sosial.

PKH juga diberikan kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM) yang memenuhi kriteria yang didapatkan dari Basis Data Terpadu.

Penerima Saldo Dana PKH

Berikut adalah kriteria penerima dan besaran saldo dana PKH yang akan didapatkan, yaitu:

Hak dan Kewajiban Penerima Saldo Dana PKH

Adapun hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh penerima saldo dana bantuan PKH dari pemerintah ini adalah:

Hak Penerima atau Peserta PKH:

Kewajiban Penerima atau Peserta PKH:

Syarat Penerima Saldo Dana PKH

Selain termasuk kategori di atas, Anda juga harus memenuhi persyaratan sebagai penerima saldo dana PKH berikut ini:

Cara Cek Penerima PKH

Jika Anda sudah memenuhi persyaratan dan termasuk dalam kategori penerima saldo dana bansos PKH, Anda bisa melakukan pengecekan dengan cara berikut ini;

  1. Buka cekbansos.kemensos.go.id
  2. Isi informasi lokasi tempat tinggal
  3. Isi data sesuai dengan KTP
  4. Isi verifikasi dengan kode yang ditampilkan

Itulah informasi mengenai masyarakat yang berhak menerima saldo dana bansos PKH dan cara mengeceknya.  Simak terus update beritanya di website dan media sosial @kemensosri dan portal berita Poskota setiap hari.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

Tags:
saldo dana bansosSaldo danapkh

Annisa Nur Latifah

Reporter

Annisa Nur Latifah

Editor