POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) atas nama Anda terdata oleh pemerintah jadi penerima bansos BPNT 2024, dengan total saldo dana Rp2,4 juta bisa dicairkan ke rekening Himbara, cek disini info lengkapnya.
Masyarakat yang sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan terdaftar sebagai penerima bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menantikan pencairan tahap enam per bulan November 2024.
Program bansos ini akan disalurkan mulai November hingga Desember, menjadi penyaluran terakhir di tahun 2024.
Kementrian Sosial (Kemensos) mengumumkan setiap perkembangan terbaru terkait penyaluran bansos BPNT dan memastikan pencairan tahap akhir ini dapat selesai sebelum pergantian tahun.
Dana bansos disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM dan proses penerimaan bantuannya dapat dilakukan melalui rekening yang menggunakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Seperti, Bank BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri.
Sampai sekarang ini, per 7 November pemerintah masih terus menyalurkan dana bansos kepada KPM yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan bertujuan untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat kurang mampu.
Penyaluran dana bansos ini tidak dilakukan dengan serentak melainkan dalam beberapa tahap, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Maka dari itu, bagi KPM diimbau untuk selalu mengecek saldo KKS mereka secara berkala. Berikut ketahui besaran nominal dana, syarat penerimaan dan cara cek statusnya.
Jadwal Penyaluran Bansos BPNT 2024
Berikut ini jadwal penyaluran dana bansos BPNT sepanjang tahun 2024:
- Tahap 1: Januari - Februari 2024.
- Tahap 2: Maret - April 2024.
- Tahap 3: Mei - Juni 2024.
- Tahap 4: Juli - Agustus 2024.
- Tahap 5: September - Oktober 2024.
- Tahap 6: November - Desember 2024.
Rincian Nominal Dana Bansos BPNT 2024
Walaupun disebutnya Bantuan Pangan Non Tunai, bantuan ini akan tetap diberikan dalam bentuk uang, besaran nominal dana yang diterima oleh KPM adalah sebesar Rp200.000 perbulannya.
Pencairan ini dilakukan setiap dua bulan sekali, sehingga dalam satu waktu pencairan, KPM akan mendapatkan Rp400.000.