POSKOTA.CO.ID - Bantuan Atensi Yatim Piatu, yang disediakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia, ditujukan untuk mendukung anak-anak yatim, piatu, atau yatim piatu yang memenuhi syarat.
Proses pengajuan bantuan berupa saldo dana bansos Rp400.000 ini mirip dengan mekanisme Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), yang memiliki prosedur tertentu agar bantuan dapat diterima oleh yang berhak.
Berikut panduan lengkap untuk mengajukan bantuan ini, seperti dikutip dari kanal YouTube Dairy Bansos.
Mekanisme Pengajuan Bantuan Atensi Yatim Piatu
1. Pengusulan Melalui Aplikasi Cek Bansos
Pengusulan bantuan Atensi Yatim Piatu bisa dilakukan secara mandiri menggunakan aplikasi Cek Bansos dari Kemensos.
Aplikasi ini dapat diunduh dari Play Store, dan pengguna bisa langsung mengakses fitur untuk mengusulkan bantuan.
Cukup masukkan data anak yang memenuhi kriteria, dan sistem akan mencatat usulan tersebut.
2. Pengusulan Melalui SIKS-NG Desa Setempat
Alternatif lain adalah mengajukan usulan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) yang dikelola oleh operator desa setempat.
Pengajuan melalui SIKS-NG memungkinkan pihak desa untuk memverifikasi data calon penerima langsung dan mengajukannya ke Kemensos.
Syarat-Syarat Pengajuan Bantuan Atensi Yatim Piatu
Agar dapat menerima saldo bansos ini, calon penerima harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Status Anak
Calon penerima harus berstatus sebagai yatim, piatu, atau yatim piatu, dan tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika belum tercatat, pengusulan harus dilakukan terlebih dahulu agar anak tersebut dimasukkan ke dalam DTKS.
- Usia Maksimal
Batas usia penerima bantuan ini adalah di bawah 18 tahun, belum menikah, dan masih dalam masa pendidikan atau usia sekolah.
- Kondisi Orang Tua
Jika salah satu orang tua anak sudah meninggal, orang tua yang masih hidup harus belum menikah lagi.
Jika orang tua yang masih hidup menikah kembali, maka anak yatim atau piatu tersebut tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan Atensi Yatim Piatu.
Proses Pencairan Bantuan
Setelah memenuhi syarat dan proses verifikasi selesai, bantuan akan disalurkan melalui rekening yang telah didaftarkan.
Pastikan seluruh data sesuai dengan kriteria dan segera lakukan pengusulan agar bantuan bisa cair tepat waktu.
Bantuan Atensi Yatim Piatu diberikan dengan tujuan untuk dapat membantu meringankan beban anak-anak yang kehilangan orang tua dan membantu mereka tetap melanjutkan pendidikan.
Bagi masyarakat yang memiliki informasi lebih lanjut atau ingin memastikan kelayakan pengajuan, dapat juga menghubungi pihak Kemensos atau operator desa setempat. Semoga bermanfaat.
DISCLAIMER: Artikel ini tidak ditujukan pada seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan para penerima bantuan sosial dari pemerintah yang terdaftar.
Adapun proses penetapan hingga pencairan, hanya diketahui oleh pemerintah dan tidak disebarluaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.