POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kini memfasilitasi bagi Masyarakat yang ingin mengajukan bantuan sosial (bansos) melalui aplikasi Cek Bansos.
Bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah diberikan kepada masyarakat yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tercatat di Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS adalah sistem data yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) yang berisi informasi tentang kondisi kesejahteraan sosial masyarakat yang dijadikan sebagai acuan untuk menyalurkan bansos.
Bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi yang membutuhkan bantuan, bisa mengajukannya langsung melalui aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh melalui Play Store atau App Store.
Jenis Bansos Kemensos
Beberapa jenis bansos yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing masyarakat. Pada tahun 2024, terdapat empat jenis bansos yang disalurkan, di antaranya:
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bantuan Pangan Beras
- BLT Mitigasi Risiko Pangan
Syarat Penerima Bansos
Meskipun pemilik NIK KTP dapat mendaftar, namun tidak semua orang otomatis bisa mendapatkan bansos Kemensos karena ada beberapa kriteria yang ditetapkan oleh Kemensos, antara lain:
- Tergolong dalam masyarakat tidak mampu atau berpenghasilan rendah
- Terdaftar dalam desil terbawah di data kemiskinan
- Tidak menerima gaji minimal UMR sebagai pegawai atau pensiunan
- Terdaftar dalam DTKS dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial
- Bukan pendamping sosial dalam program-program tertentu
- Memiliki NIK dan identitas resmi dari Dukcapil
Cara Daftar Bansos dengan Aplikasi Cek Bansos
Jika Anda termasuk pada kriteria di atas dan tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah, Anda bisa mengajukannya dengan cara-cara berikut ini:
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Aplikasi bisa diunduh di Play Store atau App Store.
2. Buat Akun
Daftarkan akun menggunakan email atau NIK KTP, lalu buat password. Proses verifikasi membutuhkan waktu 7-21 hari kerja.
3. Login ke Aplikasi
Setelah akun terverifikasi, Anda perlu login kembali dengan email/NIK KTP dan password.
4. Ajukan Usulan
Klik 'Tambah Usulan' dan isi formulir sesuai data yang benar. Pilih jenis bansos yang ingin Anda usulkan, misalnya BPNT atau PKH.