Terdakwa penganiayaan pacar hingga tewas, Gregorius Ronald Tannur. (IST).

NEWS

Hari Ini, Ibu Ronald Tannur Diperiksa di Kejati Jatim Terkait Perkara Suap Anaknya

Senin 04 Nov 2024, 14:23 WIB

POSKOTA.CO.ID - Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap ibu kandung terdakwa Gregorius Ronald Tannur diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) di Surabaya hari ini, Senin 4 November 2024.

Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar kepasa wartawan, Senin 4 November 2024. 

“Yang diperiksa hari ini di Surabaya adalah ibunya Ronald Tannur,” ujar Harli.

Pemeriksaan dilakukan oleh oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dengan meminjam tempat pemeriksaan di Kejati Jatim.

Disinggung mengenai materi pemeriksaan perihal mengenai apa, Harli belum bisa membeberkannya. 

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jatim, Windhu Sugiharto, juga membenarkan mengenai pemeriksaan ibu kandung terdakwa, Ronald Tannur.

"Kami hanya memfasilitasi tempat saja untuk kegiatan yang dilakukan oleh penyidik dari Kejagung," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur merupakan putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur. Dirinya menjadi terdakwa dalam dua kasus dugaan suap putusan yang dilakukan oleh pengacaranya Lisa Rahmat.

Dalam kasus pertama, Lisa Rahmat diduga memberikan suap kepada tiga hakim PN Surabaya atas nama Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan  Mangapul.

Hingga akhirnya Ronald Tannur bisa divonis bebas oleh ketiga hakim tersebut dari kasis pembunuhan kekasihnya itu.

Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa vonis bebas yang dijatuhkan Ronald Tannur oleh ketiga hakim itu berasal dari suap atau gratifikasi dari Lisa Rahmat.

Akhirnya, Kejagung menetapkan keempatnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, yaitu suap atau gratifikasi.

Kemudian pada kasus kedua, Lisa Rahmat pun turut menyuap mantan pejabat Mahkamah Agung yakni Zarof Ricar untuk untuk meralat putusan kasasi yang akan dijatuhkan kepada Ronald Tannur.

Lisa menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S, sedangkan Zarof dijanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas jasanya tersebut. 

Namun, uang tersebut belum diberikan oleh Zarof kepada tiga hakim agung tersebut. Akhirnya, keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi untuk putusan kasasi Ronald Tannur.

Sementara itu, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum terkait kasus penganiayaan yang menjerat Ronald Tannur dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
ronald tannursuap Hakim SurabayaMahkamah Agung

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor