Ini Penampakan Ibu Ronald Tannur yang Suap Hakim Rp3,5 Miliar Demi Bebaskan Anaknya

Selasa 05 Nov 2024, 10:19 WIB
Ini penampakan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja yang ditangkap Kejagung atas dugaan suap tiga hakim PN Surabaya mengenai perkaran anaknya, Ronald Tannur. (Instagram @surabayasiders)

Ini penampakan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja yang ditangkap Kejagung atas dugaan suap tiga hakim PN Surabaya mengenai perkaran anaknya, Ronald Tannur. (Instagram @surabayasiders)

POSKOTA.CO.ID - Kasih sayang ibu sepanjang masa, mungkin tepat disandangkan kepada Meirizka Widjaja, ibu dari terdakwa Ronald Tannur. Meirizka ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI lantaran menyuap hakim PN Surabaya sebesar Rp3,5 miliar.

Meirizka pun langsung dijebloskan ke tahanan di Kejati Jatim, Surabaya, Senin 4 November 2024 malam. Meirizka keluar Gedung Kejati Jatim sekitar pukul 20.44 WIB. Dia tampak mengenakan baju berwarna biru dan rompi tahanan warna oranye sambil memakai masker. Tangannya dibelenggu borgol.

Tidak ada satu patah katapun yang keluar dari mulutnya saat ditanya wartawan. Dirinya membisu dibalik masker yang menutupinya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, MW sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat anaknya tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai memeriksa yang bersangkutan hari ini.

Meirizka awalnya menghubungi Lisa Rahmat agar menjadi kuasa hukum anaknya yang terseret kasus pembunuhan.

Qohar mengungkapkan ibu Ronald Tannur merupakan teman akrab dengan Lisa Rahmat karena anak mereka satu sekolah. Keduanya pertama kali bertemu pada 5 Oktober untuk membahas kasus Ronald Tannur.

"Dalam pertemuan itu LR menyampaikan ke MW bahwa ada upaya yang perlu dibiayai terkait langkah yang ditempuh," ujar Qohar.

Qohar mengungkapkan bahwa Lisa akhirnya meminta mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar agar dikenalkan dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur.

"Kemudian LR bersepakat dengan tersangka MW untuk biaya pengurusan MW berasal dari MW dan apabila ada biaya dari LR yang digunakan lebih dahulu maka akan diganti tersangka MW," bebernya.

Qohar menerangkan selama perkara Ronald Tannur berproses di PN Surabaya, tersangka MW telah memberikan uang kepada Lisa sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Berita Terkait
News Update