Daftar 4 pinjol legal yang menawarkan asuransi pelunasan utang. (Pixabay/Raten-Kauf)

EKONOMI

4 Pinjol Legal yang Menawarkan Pelunasan Otomatis untuk Mengurangi Stres Pembayaran Utang

Senin 04 Nov 2024, 09:32 WIB

POSKOTA.CO.ID - Menghadapi masalah pembayaran atau gagal bayar pinjaman online (pinjol) sering kali menjadi sumber stres yang besar.

Rasa cemas bisa muncul ketika kita merasa tidak mampu membayar pinjaman tepat waktu. Banyak yang berharap agar pinjol yang mereka gunakan mengalami kebangkrutan sehingga utang mereka dapat dianggap lunas.

Namun, hingga Oktober 2024, masih banyak pinjol yang beroperasi secara normal dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ada kabar baik bagi para debitur, beberapa pinjol memiliki mekanisme asuransi yang memungkinkan pelunasan otomatis, sehingga membantu meringankan beban finansial nasabah yang mengalami kesulitan.

Berikut adalah empat pinjol legal yang dapat Anda pertimbangkan, yang berpotensi menawarkan pelunasan otomatis melalui mekanisme asuransi.

1. Ivoji

Ivoji adalah salah satu pinjol yang legal dan berada di bawah pengawasan OJK. Sampai Oktober 2024, Ivoji berkomitmen untuk tidak menyebarkan data nasabah atau menggunakan metode kontak darurat yang mengganggu.

Salah satu hal menarik tentang Ivoji adalah kerjasamanya dengan pihak asuransi, yang memungkinkan pelunasan otomatis bagi nasabah yang menghadapi kesulitan dalam membayar pinjaman.

Dengan kata lain, asuransi dapat membantu menutupi utang nasabah tanpa perlu ada pembayaran tambahan dari pihak nasabah.

2. Samir (Sahabat Mikro)

Sahabat Mikro, atau lebih dikenal dengan Samir, juga merupakan pilihan pinjol yang legal dan aman. Hingga saat ini, tidak ada laporan mengenai penyebaran data nasabah atau tindakan pengacau dari debt collector.

Seperti Ivoji, Samir menawarkan mekanisme asuransi yang memberikan kesempatan bagi nasabah untuk mendapatkan pelunasan otomatis jika mereka mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran.

Ini berarti pengguna Samir tidak perlu khawatir menghadapi tekanan pembayaran yang berlebihan.

3. Cairin

Cairin adalah salah satu dari 98 perusahaan pinjol yang berada di bawah pengawasan OJK dan dianggap legal hingga Oktober 2024. Cairin berkomitmen untuk tidak menyebarkan data nasabah dan tidak menggunakan debt collector lapangan.

Selain itu, Cairin juga memiliki kerjasama dengan pihak asuransi, yang memungkinkan nasabah untuk mendapatkan pelunasan otomatis jika mereka gagal bayar.

Ini adalah langkah penting yang memberi rasa tenang bagi nasabah yang menghadapi kesulitan keuangan.

4. Indosaku

Indosaku merupakan pinjol legal lainnya yang diawasi oleh OJK dengan reputasi yang baik. Hingga Oktober 2024, Indosaku juga tidak terlibat dalam penyebaran data nasabah atau menggunakan debt collector lapangan.

Sama seperti pinjol lainnya, Indosaku bekerja sama dengan pihak asuransi, menawarkan kemungkinan pelunasan otomatis bagi nasabah yang tidak mampu membayar pinjaman mereka.

Mekanisme Asuransi untuk Pelunasan Otomatis

Mekanisme asuransi yang digunakan oleh keempat pinjol di atas memberikan jaminan bagi nasabah yang menghadapi gagal bayar. Dengan adanya asuransi, risiko kredit atau gagal bayar sepenuhnya ditanggung oleh pihak pemberi pinjaman. Jika nasabah tidak mampu membayar pinjaman, asuransi akan menutupi utangnya, sehingga meringankan beban keuangan nasabah.

Penting untuk dicatat bahwa risiko gagal bayar ini sepenuhnya ditanggung oleh mekanisme asuransi yang telah disepakati, bukan oleh lembaga atau otoritas negara.

Meskipun hingga saat ini belum ada pinjol yang dinyatakan bangkrut, keempat pinjol yang telah disebutkan di atas menawarkan mekanisme pelunasan otomatis yang dapat membantu meringankan beban nasabah yang kesulitan.

Dengan demikian, selalu pastikan untuk menggunakan pinjol yang legal dan diawasi oleh OJK agar terhindar dari masalah penyebaran data dan tindakan yang merugikan.

Bagi Anda yang sedang berjuang dengan masalah pembayaran pinjaman online, informasi ini bisa menjadi kabar baik dan membantu Anda untuk tetap tenang.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
pinjaman-onlinepinjolpinjol legalGalbayGalbay Pinjolasuransi

Adam Taqwa Ganefin

Reporter

Adam Taqwa Ganefin

Editor