POSKOTA.CO.ID - Daftar aplikasi pinjaman online (pinjol) legal yang diduga lakukan sebar data jika nasabah gagal bayar (galbay).
Saat ini pinjol kian marak digunakan oleh masyarakat Indonesia yang membutuhkan dana darurat.
Selain kemudahannya, pinjol juga tentunya memiliki risiko yang besar jika pengguna mengalami galbay.
Terdapat beberapa aplikasi pinjol legal yang lakukan sebar data jika nasabah melakukan galbay.
Dilansir dari kanal Youtube Kocheng Hoki, terdapat lima aplikasi pinjol legal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melakukan sebar data.
Pinjol Legal Sebar Data
1. UKU
UKU Pinjol ini juga sudah resmi terdaftar dan juga diawasi langsung oleh OJK.
Perusahaan tersebut berada di bawah naungan PT. Teknologi Merlin Sejahtera diklaim kredibilitasnya terjamin.
Kendati demikian, banyak debitur yang berkomentar jika UKU melakukan sebar data keluar kondar.
Baik dari sosial media nasabah. Pihak UKU tersebut melakukan chat dengan teman debitur di sosial media. Banyak yang mengeluhkan hal-hal seperti itu.
2. Shopee
Shopee baik itu Shopee Pinjam (SPinjam), dan Shopee PayLater (SPayLater).
SPinjam dan SPayLater termasuk dalam daftar pinjol legal berizin OJK terbesar dari sisi penyaluran pinjaman periode Agustus 2023.