Jangan yang Ilegal! Begini Panduan Memilih Pinjol Legal

Senin 04 Nov 2024, 23:57 WIB
Panduan memilih pinjol legal. (Pexels/Robert Lens)

Panduan memilih pinjol legal. (Pexels/Robert Lens)

POSKOTA.CO.ID - Sebelum menggunakan jasa pinjaman online atau pinjol, pastikan menggunakan yang legal.

Untuk mengetahui aplikasi pinjaman tersebut merupakan pinjol yang legal serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah dengan memahami ciri-cirinya.

Karena pinjaman online saat ini merupakan layanan yang sangat populer, Anda dapat memiliki

Melalui panduan di bawah ini, Anda dapat mengetahui ciri-ciri dari pinjaman online yang ilegal.

Panduan Memilih Pinjol Legal

1. Pastikan Terdaftar di OJK

Salah satu ciri-ciri paling utama dari pinjol ilegal adalah tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Maka dari itu pilihlah pinjaman online yang terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK. Lihat daftar pinjol yang terdaftar melalui situs OJK.

2. Hindari Penawaran Melalui SMS dan Whatsapp

Berbagai pinjaman online yang memberikan penawaran melalui SMS dan WhatsApp perlu diwaspadai karena merupakan ciri dari pinjol ilegal.

Pastikan untuk selalu menggunakan pinjol yang terdaftar resmi dan diunduh melalui platform resmi seperti Google Play Store atau App Store.

3. Perhatikan Jejak Digital

Berita Terkait
News Update