POSKOTA.CO.ID - KTP merupakan salah satu persyaratan yang harus disertakan, periksa apakah milik Anda digunakan.
Untuk mengajukan pinjaman online, peminjam harus menggunakan KTP sebagai salah satu syarat pendaftaran.
Banyak orang mengalami masalah terkait penyalahgunaan KTP sebagai syarat pinjaman online tersebut.
Anda yang khawatir jika data pribadi disalahgunakan oleh oknum, simak informasinya berikut ini.
Cara Cek KTP
Anda yang ingin mengetahui KTP digunakan pinjol atau tidak dapat mengaksesnya melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melalui cara berikut ini, periksakan apakah KTP milik Anda digunakan untuk pengajuan pinjaman online atau tidak.
Terdapat dua platform untuk memeriksanya, yaitu melalui situs dan aplikasi. Berikut ini cara untuk memeriksa melalui situs.
Pertama, kunjungi situs https://idebku.go.id melalui pencarian Anda kemudian klik 'pendaftaran' pada halaman utama situs.
Kedua, isi data diri yang dibutuhkan jenis debitur, nomor identitas, kode captcha. Pastikan informasi yang diinput sudah benar.
Ketiga, unggah foto dokumen dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan foto data diri kepada kolom yang dipinta.
Keempat, klik 'Ajukan Permohonan' dan terima nomor pendaftaran yang diberikan. Kemudian proses permohonan akan diproses selama satu hari kerja.