Data Pribadi Dipakai Pinjol Tanpa Izin? Ini Cara Cepat untuk Melaporkannya

Minggu 03 Nov 2024, 11:16 WIB
Data pribadi anda dipakai untuk pinjol tanpa izin begini cara cepat melaporkannya(Freepik)

Data pribadi anda dipakai untuk pinjol tanpa izin begini cara cepat melaporkannya(Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Kasus penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online (pinjol) legal atau ilegal tanpa izin semakin meresahkan. 

Banyak orang tiba-tiba mendapatkan tagihan dari aplikasi pinjol, padahal mereka tidak pernah mengajukan pinjaman apa pun. 

Kejadian ini biasanya melibatkan penggunaan data pribadi tanpa izin oleh pihak tak bertanggung jawab, yang memanfaatkannya untuk mengajukan pinjaman atau tindakan penipuan lainnya.

Jika Anda menemukan bahwa selama ini sebagai korban penyalahgunaan data pribadi oleh pinjol, berikut langkah cepat untuk melaporkannya dan melindungi diri.

Cara Laporkan Data Pribadi Dipakai Pinjol Tanpa Izin

1. Laporkan ke Polisi dan Pinjol Terkait

Segera setelah menyadari bahwa data Anda digunakan untuk pinjaman tanpa izin, laporkan kasus ini ke polisi dan ke perusahaan pinjol yang bersangkutan. 

Laporan ke polisi penting untuk menunjukkan bahwa Anda adalah korban, bukan pelaku. 

Bukti laporan ini akan memperkuat posisi Anda saat menghadapi tagihan atau tuntutan pembayaran dari pinjol.

Beberapa korban mungkin menghadapi kendala saat melapor, karena sebagian petugas menyarankan langsung menghubungi pihak pinjol. 

Jika ini terjadi, jelaskan bahwa laporan polisi tetap diperlukan sebagai bukti Anda adalah korban. 

Cobalah melapor ke kantor polisi atau Polda yang memiliki tim khusus penanganan kejahatan siber jika mengalami kesulitan.

2. Simpan Bukti Laporan dari Polisi

Setelah berhasil melapor, simpan bukti laporan polisi dengan baik. Bukti ini akan menjadi dokumen penting, terutama jika pinjol masih menagih atau mengirim debt collector.

Berita Terkait
News Update