POSKOTA.CO.ID - Maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal membuat banyak masyarakat menjadi korban praktik penagihan tidak wajar, termasuk penyitaan barang secara sepihak oleh debt collector.
Penting untuk dipahami bahwa debt collector tidak memiliki wewenang hukum untuk mengambil atau menyita barang milik peminjam.
Tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat dengan pasal pencurian atau perampasan.
Debt collector hanya berwenang melakukan penagihan dengan cara yang baik dan beradab.
Dokumentasikan Setiap Kejadian
Langkah pertama yang harus dilakukan ketika menghadapi debt collector yang mengambil barang adalah mendokumentasikan seluruh kejadian.
Rekam video, foto, atau catat detail kronologi termasuk waktu, lokasi, dan identitas debt collector jika memungkinkan.
Dokumentasi ini akan menjadi bukti kuat untuk pelaporan ke pihak berwajib.
Segera Laporkan ke Pihak Kepolisian
Jangan ragu untuk melaporkan tindakan illegal debt collector ke kantor polisi terdekat. Bawa bukti dokumentasi dan kronologi lengkap kejadian.
Tindakan pengambilan barang secara paksa dapat dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian atau pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Laporkan ke OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi memiliki wewenang untuk menindak pinjol ilegal.
Laporkan kasus Anda melalui kanal pengaduan resmi OJK untuk membantu memberantas praktik pinjol ilegal dan debt collector yang melanggar hukum.