POSKOTA.CO.ID - Cara cek legalitas pinjaman online (pinjol) bisa dilakukan dengan menggunakan whatsapp saja, simak langkah mudahnya di sini.
Saat ini, pinjol semakin banyak bermunculan dengan berbagai penawaran yang menarik serta pengajuan yang mudah.
Tetapi, tidak semua pinjol terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga penting untuk memastikan legalitas pinjol sebelum menggunakannya agar terhindar dari praktik yang merugikan.
Salah satu cara mudah untuk mengecek legalitas pinjol adalah melalui WhatsApp. Berikut langkah-langkahnya:
Cara Cek Legalitas Pinjol Lewat WhatsApp
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK, yaitu 081-157-157-157
- Setelah nomor disimpan, buka WhatsApp dan cari kontak OJK
- Kirim pesan dengan mengetik nama Pinjol
- Tunggu balasan
Sistem otomatis OJK akan membalas pesan Anda dan memberikan penjelasan mengenai pinjol yang Anda maksud.
Apabila balasan tidak sesuai silahkan tekan hubungi petugas pada akhir pesan chat otomatis. Petugas OJK akan menghubungi Anda agar bisa bertanya lebih lanjut.
Jika Anda menemukan pinjol yang tidak terdaftar atau mencurigakan, laporkan ke OJK melalui nomor WhatsApp yang sama.
Langkah ini penting untuk membantu OJK dalam mengawasi dan menindak pinjol ilegal yang merugikan.
Manfaat Mengecek Legalitas Pinjol
Mengecek legalitas pinjol sangat penting agar Anda:
- Terhindar dari bunga dan biaya tinggi yang sering kali diberlakukan oleh pinjol ilegal.
- Memastikan perlindungan data pribadi. Pinjol legal di bawah pengawasan OJK umumnya memiliki standar keamanan data yang lebih baik.
Dengan memanfaatkan layanan WhatsApp dari OJK, pengecekan legalitas pinjol menjadi lebih mudah, cepat, dan praktis.
Pastikan untuk selalu berhati-hati dan tidak tergoda tawaran pinjol ilegal yang tidak terdaftar.