POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menyalurkan saldo dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp2.400.000 kepada pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang memenuhi syarat.
Mereka adalah para penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang dinyatakan layak mendapatkan bansos karena kondisi ekonominya sudah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, saldo sebesar Rp2.400.000 akan dikirimkan kepada para penerima dari kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) selama hitungan satu tahun penuh.
Adapun untuk pencairannya sendiri tidak dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap sesuai jadwal yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Tentang Bansos PKH
PKH merupakan bantuan finansial dari pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dan rentan.
Dengan adanya bantuan ini, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) berupaya untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Saldo dana bansos PKH dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pendidikan, hingga layanan kesehatan.
Untuk menjadi bagian dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH, masyarakat yang hendak mendaftar harus memenuhi kualifikasi atau persyaratan tertentu.
Syarat Penerima PKH
Berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bansos PKH:
- Punya KTP sebagai bukti Warga Negara Indonesia (WNI)
- Masuk dalam kategori keluarga berkebutuhan di data kelurahan
- Tidak berstatu sebagai anggota TNI, Polri, ataupun Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Tidak menerima bantuan lain dari pemerintah seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI
Besaran Bansos PKH
Para KPM mendapatkan saldo dengan besaran sebagai berikut setiap tahunnya.
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per tahun
- Lansia 70 tahun: Rp2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per tahun
- Ibu hamil, masa nifas: Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) per tahun
- Anak usia 0-6 tahun: Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) per tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) per tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000 (dua juta rupiah) per tahun
Saldo bantuan akan cair ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih secara bertahap dengan jadwal dua bulan atau tiga bulan sekali.
Dalam proses penyaluran ini, PKH bekerja sama dengan beberapa bank negara di antaranya Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan BSI.
Cara Cek Bansos PKH Lewat Hp
KPM dapat memeriksa status penerimaan bansos PKH tanpa perlu mengunjungi kantor desa atau kelurahan. Anda bisa langsung mengakses laman resmi Kemensos dengan cara berikut.
- Buka Situs Resmi: Akses link cekbansos.kemensos.go.id melalui browser hp.
- Masukkan Alamat: Isi kolom wilayah sesuai alamat KPM mulai dari Provinsi hingga Desa/Kelurahan.
- Masukkan Nama: Isi nama lengkap KPM sesuai identitas KTP.
- Lakukan Verifikasi: Ketikkan 4 (empat) huruf kode verifikasi mengikuti kode yang muncul di layar.
- Cek Bansos: Klik tombol 'Cari Data' untuk memeriksa status bantuan Anda.
Selain cara tersebut, KPM juga dapat memeriksa saldo dana bansos setiap masa pencairan melalui aplikasi Mobile Banking (M-Banking) sesuai bank penyalur.
Demikian informasi mengenai saldo dana bansos PKH yang disalurkan kepada masyarakat sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.