POSKOTA.CO.ID - Pemerintah secara rutin masih terus mendistribusikan berbagai bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan, satu di antaranya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
BPNT merupakan program inisiasi pemerintah untuk membantu ekonomi keluarga miskin atau rentan miskin, khususnya dalam memenuhi kebutuhan pangan.
Bansos ini hadir di bawah kelola Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) yang disalurkan secara bertahap setiap tahunnya.
Tujuan BPNT di antaranya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin hingga meningkatkan ketahanan pangan.
Simak artikel ini untuk mengetahui cara daftar bansos BPNT pada November 2024. Pastikan Anda memenuhi persyaratan untuk mendapatkan saldo gratis dari pemerintah.
Besaran Bansos BPNT 2024
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT mendapatkan saldo sebesar Rp200.000 per bulannya. Adapun pencairan dilakukan secara bertahap yaitu dua bulan atau tiga bulan sekali sesuai jadwal dari pemerintah.
Bantuan cair ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih dari Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) di antaranya BNI, BRI, Mandiri, dan BTN (tambahan BSI untuk wilayah Aceh).
Adapun jika terhitung selama satu tahun penuh, para KPM bansos BPNT mendapatkan dana dari pemerintah sejumlah Rp2.400.000.
Nantinya, saldo yang masuk ke rekening para KPM dapat berguna sebagai modal transaksi untuk membeli bahan pangan seperti beras, telur, daging ayam, minyak, sayuran, dan lain sebagainya.
Untuk KPM dari PT Pos Indonesia, saat ini pemerintah sedang memproses pembuatan buku rekening kolektif (burekol), karena penyaluran bantuan sudah mulai dialihkan ke KKS Merah Putih.
Syarat Penerima BPNT
Untuk mendapatkan bansos BPNT 2024, ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Anggota keluarga kurang mampu
- Bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, atau pejabat negara
- Tidak sedang mendapatkan bantuan lain
- Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Bukan pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH)