POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menyalurkan saldo dana bansos kepada KPM.
Kedua jenis bantuan sosial tersebut akan menyalurkan selama satu tahun penuh dari awal Januari hingga akhir Desember.
Bantuan sosial disalurkan sebagai program untuk membantu masyarakat tidak atau kurang mampu demi memenuhi kebutuhan hariannya dan meningkatkan kesejahteraan sosial.
PKH dan BPNT menyalurkan saldo kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui dua mekanisme yaitu Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan PT Pos Indonesia.
Penyaluran melalui KKS dilakukan untuk alokasi dua bulan dengan enam tahap per tahun, sedangkan melalui PT Pos Indonesia untuk alokasi tiga bulan dengan empat tahap per tahun.
Berikut ini rincian bantuan sosial yang akan diterima KPM dari PKH dan BPNT untuk alokasi dua bulan.
Rincian Bansos PKH & BPNT
Untuk PKH, bansos yang diberikan disesuaikan dengan komponen yang sudah dirancang sebagai berikut:
1. Ibu hamil dan anak usia dini
Komponen ibu hamil dan anak usia dini akan mendapatkan nominal bantuan yang sama, yaitu Rp500.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
2. Lanjut usia dan penyandang disabilitas berat
Komponen lanjut usia dan penyandang disabilitas berat akan mendapatkan bantuan sosial yang sama.