Bansos PIP kembali dicairkan pemerintah di 2024 ini. (pip/edited Dadan)

EKONOMI

Cara Cek, Syarat Penerima dan Besaran Bansos PIP 2024 Untuk pelajar, Berikut Ini Penjelasannya 

Sabtu 02 Nov 2024, 16:24 WIB

POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program yang diberikan oleh pemerintah untuk mendukung biaya pendidikan.

Bantuan tersebut, akan diberikan kepada pelajar dari kalangan keluarga yang masuk data kurang mampu, atau rentan miskin.

Pada tahun 2024, bantuan ini terus diberikan guna memastikan semua anak Indonesia dapat menempuh pendidikan dengan baik.

Berikut penjelasan lengkap mengenai cara cek penerima, syarat, dan besaran bantuan PIP yang perlu diketahui oleh pelajar dan orang tua.

PIP adalah inisiatif pemerintah yang bertujuan, guna membantu pelajar dari keluarga prasejahtera agar dapat melanjutkan pendidikan tanpa terbebani biaya.

Melalui program ini, pelajar yang terdaftar sebagai penerima akan mendapatkan saldo dana yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan sekolah.

Seperti membeli alat tulis, buku, seragam, atau bahkan membayar biaya tambahan sekolah.

Dengan adanya program ini, diharapkan membantu mengurangi angka putus sekolah dan mendukung pendidikan yang lebih merata.

Penerima bantuan PIP ini diperuntukan ntuk pelajar, dari mulai tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK yang berasal dari keluarga kurang mampu dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Namun khusus pelajar yang sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), akan secara otomatis berhak atas bantuan ini.

Jika pelajar tidak memiliki KIP, mereka masih bisa mendapatkan PIP dengan syarat mendapat rekomendasi dari pihak sekolah dan dinas pendidikan setempat yang memverifikasi kondisi ekonomi keluarga.

Untuk mengetahui apakah anak Anda terdaftar sebagai penerima bansos PIP 2024 ini, berikut ini cara melakukan pengecekannya.

Cara Mengecek Status Nama Penerima Bansos PIP 2024

Sedangkan untuk besarannya saldo dana untuk bansos PIP ini, rinciannya adalah sebagai berikut.

Besaran Saldo Dana PIP 2024

Sebagai syarat untuk penerima bansos PIP ini, hanya diperuntukan bagi Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Termasuk Peserta Didik dari Keluarga Miskin/Rentan Miskin, termasuk dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
bansos PIPsyarat penerima pipcara mengecek bansos PIPbesaran saldo dana bansos PIP

Dadan Triatna

Reporter

Dadan Triatna

Editor