Selamat Ya! Penerima Manfaat PKH Terpilih dengan NIK KTP dan KK Terdaftar Dapat Bantuan Tambahan Rp500.000, Cek Apakah Anda Termasuk!

Sabtu 02 Nov 2024, 19:39 WIB
Ilustrasi KPM saldo dana bansos PKH (Instagram/@bansoss___2024)

Ilustrasi KPM saldo dana bansos PKH (Instagram/@bansoss___2024)

POSKOTA.CO.ID - Selamat, pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan KK Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) menerima bantuan tambahan sebesar Rp500.000.

Bantuan ini diberikan secara khusus bagi penerima manfaat PKH yang memenuhi kriteria tertentu dan tersebar di 13 wilayah di Provinsi Jawa Timur.

Bantuan tambahan ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada penerima manfaat PKH reguler, terutama kelompok lanjut usia (lansia) yang telah diusulkan melalui pendamping sosial beberapa bulan lalu.

Apa Itu Program Keluarga Harapan (PKH)?

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan sosial yang diberikan oleh Kementerian Sosial untuk membantu keluarga yang memenuhi kriteria tertentu.

PKH bertujuan untuk mengurangi beban ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup keluarga yang kurang mampu. Bantuan ini meliputi sejumlah aspek seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Dalam perkembangannya, pemerintah daerah, seperti di Jawa Timur, menyediakan bantuan tambahan yang disebut dengan PKH Plus. Program ini bertujuan untuk memberikan dukungan lebih bagi kelompok rentan dalam kategori penerima manfaat PKH.

Golongan yang Mendapatkannya Bantuan PKH Plus

Bantuan tambahan ini dikenal sebagai PKH Plus, dan khusus ditujukan untuk kelompok lanjut usia (lansia) di antara KPM PKH reguler. Program ini merupakan upaya pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendukung lansia yang memenuhi kriteria berikut:

  1. KPM PKH reguler: Hanya KPM yang terdaftar secara reguler melalui Kementerian Sosial yang bisa menerima bantuan ini.
  2. Lansia dalam keluarga: Bantuan ini difokuskan pada KPM lansia yang tinggal bersama pasangan atau anggota keluarga lainnya, bukan keluarga tunggal.
  3. Diusulkan oleh pendamping sosial: Hanya KPM yang telah diusulkan oleh pendamping sosial yang akan menerima bantuan ini. Pendamping sosial mengusulkan KPM yang dinilai layak mendapatkan bantuan, dan kuota penerima pun terbatas.

Para penerima manfaat PKH kategori lansia yang terpilih telah diidentifikasi dan diusulkan oleh pendamping sosial di wilayah masing-masing. Usulan ini telah disetujui pada bulan Oktober 2024, berdasarkan surat yang diterbitkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.

Daftar Daerah yang Mendapatkan Bantuan Tambahan PKH Plus

Sebanyak 3.614 KPM PKH lansia yang tersebar di 13 wilayah di Jawa Timur menerima bantuan ini. Berikut daftar kota dan kabupaten serta jumlah KPM penerima bantuan tambahan:

  1. Kota Surabaya: 216 KPM
  2. Kota Batu: 140 KPM
  3. Kota Malang: 188 KPM
  4. Kota Probolinggo: 352 KPM
  5. Kota Mojokerto: 268 KPM
  6. Kota Blitar: 336 KPM
  7. Kota Madiun: 199 KPM
  8. Kota Kediri: 330 KPM
  9. Kota Pasuruan: 342 KPM
  10. Kabupaten Sidoarjo: 225 KPM
  11. Kabupaten Banyuwangi: 277 KPM
  12. Kabupaten Tulungagung: 365 KPM
  13. Kabupaten Blitar: 376 KPM

Daftar penerima bantuan tambahan ini didasarkan pada usulan dan telah diverifikasi oleh dinas terkait.

Prosedur Pencairan Bantuan PKH Plus di Jawa Timur

Bantuan ini disalurkan melalui Bank Jatim, dan pembukaan rekening dilakukan untuk setiap KPM yang memenuhi syarat. Batas akhir pencairan ditetapkan pada tanggal 20 November 2024.

Berita Terkait
News Update