POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira bagi para KPM dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK e-KTP dan data yang terdaftar sebagai penerima bansos Kemensos tahun 2024.
Di awal November 2024 ini, Kementerian Sosial (Kemensos) mengeluarkan surat resmi yang membawa kabar penting bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), khususnya penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) murni.
Dengan adanya surat tersebut, beberapa KPM dari bansos BPNT yang memenuhi syarat akan memperoleh bantuan tambahan di akhir tahun 2024 ini.
Artinya, mereka yang sebelumnya hanya menerima bantuan BPNT kini berpotensi mendapatkan tambahan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), menjadikan mereka sebagai penerima BPNT sekaligus PKH.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi mereka yang terdata memiliki komponen PKH dalam keluarga, seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas.
Selain itu, adanya slot penerima bansos PKH yang kosong karena penerima sebelumnya tergraduasi atau sudah tidak memenuhi syarat, memungkinkan adanya penambahan penerima dari KPM BPNT yang memenuhi kriteria PKH.
Agar bantuan ini tepat sasaran, Kemensos melibatkan perangkat desa dan pendamping sosial untuk melakukan verifikasi secara langsung.
KPM BPNT murni yang memenuhi syarat dapat melaporkan diri ke pendamping sosial desa agar dilakukan pengecekan dan pengajuan bantuan tambahan ini. Batas akhir pengajuan verifikasi ini ditetapkan hingga 12 November 2024.
Kemensos menargetkan penyaluran bantuan ini bisa dilakukan secara bertahap pada November hingga Desember 2024. Namun, beberapa keterlambatan penyaluran untuk periode bulan sebelumnya (September dan Oktober) masih dalam tahap penyelesaian.
Sehingga, untuk KPM yang mendapatkan bantuan melalui PT Pos Indonesia dan beralih ke bank Himbara, dimohon bersabar karena proses pemindahan data masih berlangsung.
Dengan kabinet baru dan kebijakan ini, diharapkan penyaluran bantuan sosial dapat lebih merata dan tepat sasaran.