Cair November! KPM PKH dengan NIK KTP di 13 Daerah Ini Dapat Saldo Dana Bansos Tambahan Rp500.000 dari Pemerintah, Ada Daerah Anda?

Sabtu 02 Nov 2024, 22:55 WIB
Ilustrasi KPM PKH lansia pemilik NIK KTP penerima saldo dana bansos tambahan Rp500.000. (Dok. Pasuruankab.go.id)

Ilustrasi KPM PKH lansia pemilik NIK KTP penerima saldo dana bansos tambahan Rp500.000. (Dok. Pasuruankab.go.id)

Berdasarkan surat persetujuan yang diterbitkan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur pada 30 Oktober 2024, terdapat 3.614 KPM lansia di 13 daerah yang berhak menerima bantuan PKH Plus ini. 

Berikut adalah rincian jumlah KPM penerima bantuan di setiap daerah, seperti dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos:

1. Kota Surabaya: 216 KPM
2. Kota Batu: 140 KPM
3. Kota Malang: 188 KPM
4. Kota Probolinggo: 352 KPM
5. Kota Mojokerto: 268 KPM
6. Kota Blitar: 336 KPM
7. Kota Madiun: 199 KPM
8. Kota Kediri: 330 KPM
9. Kota Pasuruan: 342 KPM
10. Kabupaten Sidoarjo: 225 KPM
11. Kabupaten Banyuwangi: 277 KPM
12. Kabupaten Tulungagung: 365 KPM
13. Kabupaten Blitar: 376 KPM

Total ada 3.614 KPM lansia yang siap menerima bantuan tambahan ini di akhir tahun.

Proses Penyaluran Bantuan

Penyaluran bantuan tambahan ini dilakukan melalui rekening Bank Jatim yang dibuka khusus bagi para KPM yang telah disetujui. 

Setiap KPM PKH lansia yang memenuhi syarat akan menerima bantuan sebesar Rp500.000 per tahap. 

Batas akhir pencairan bantuan ini adalah 20 November 2024.

Pendamping sosial PKH di masing-masing daerah bertanggung jawab untuk menghubungi KPM yang telah terdaftar. 

KPM yang telah dihubungi diminta untuk menunggu jadwal penyaluran dari pihak Bank Jatim di wilayah mereka masing-masing.

Bagi KPM PKH lansia yang telah mendapatkan konfirmasi dan dihubungi pendamping sosialnya, bersiap untuk mengikuti instruksi pencairan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. 

Semoga bantuan ini dapat memberikan manfaat di akhir tahun dan membantu kebutuhan para lansia yang berhak menerima di 13 daerah Jawa Timur. 

DISCLAIMER: Artikel ini tidak ditujukan pada seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan para penerima bantuan sosial dari pemerintah yang terdaftar.

Berita Terkait
News Update