POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) gelontorkan subsidi bantuan sosial (bansos) sebesar Rp3.000.000.
Saldo dana ini disalurkan kepada pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Bantuan ini dicairkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Diantaranya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Penerima bantuan diharuskan untuk menyiapkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), karena penarikan dana bansos dapat dilakukan di ATM bank penyalur yang telah disebutkan.
Bank-bank ini merupakan mitra terpercaya pemerintah dalam menyalurkan bantuan yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Selain KKS, bansos PKH juga disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Akan tetapi, sebagian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya mendapatkan bantuan lewat PT Pos Indonesia telah dialihkan ke KKS.
Akhir Oktober kemarin, para penerima manfaat ini telah menerima buku rekening beserta KKS baru yang sudah bisa digunakan.
Mengenai alokasi dana bansos PKH, kini telah memasuki periode Oktober hingga Desember 2024 dan hanya ditujukan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Untuk memeriksa status bantuan, penerima dapat menggunakan handphone dan mengakses situs resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos yang telah disediakan.
Kategori Penerima Manfaat dan Penggunaan Dana Bansos PKH 2024
Bantuan PKH sebesar Rp3.000.000 ditujukan kepada kategori kategori, yaitu ibu hamil dan masa nifas, serta anak usia dini dan balita selama satu tahun.
Sedangkan setiap tahap penyalurannya, dana bansos yang diberikan senilai Rp750.000.
Khusus untuk ibu hamil, bantuan sosial PKH hanya diterima hingga dua kali selama masa kehamilan.
Mengenai penggunaannya, dana bantuan tersebut dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan KPM.
Seperti pemeriksaan kesehatan, konsumsi makanan bergizi, dan biaya persalinan.
Bagi anak usia dini dan balita, bantuan ini berfungsi untuk memenuhi kebutuhan pangan yang sangat penting untuk pertumbuhan dan perkembangan mereka.
Kriteria Penerima Bansos PKH 2024
Untuk menjadi penerima bansos PKH di 2024, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Terdaftar di kelurahan atau desa setempat sebagai keluarga berpenghasilan rendah.
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
4. Tidak pernah menerima bantuan lain dari pemerintah, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial.
Rincian Saldo Dana Bansos PKH 2024
Berikut adalah rincian saldo dana bansos PKH yang akan diterima setiap kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM):
1. Balita dan anak usia dini (0-6 tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
2. Ibu hamil atau masa nifas: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
3. Pelajar jenjang SD/sederajat: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
4. Pelajar jenjang SMP/sederajat: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap.
5. Pelajar jenjang SMA/SMK/sederajat: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.
6. Lansia: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
7. Penyandang disabilitas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Dengan adanya program PKH, diharapkan kualitas hidup keluarga yang membutuhkan dapat meningkat, serta mendorong kesejahteraan sosial di masyarakat.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsAppPoskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.