Obrolan Warteg: Ambang Batas, Calon Berkualitas. (Poskota/ Yudhi Himawan)

Sental-Sentil

Obrolan Warteg: Ambang Batas, Calon Berkualitas

Kamis 31 Okt 2024, 07:04 WIB

Ketentuan ambang batas alias presidential threshold untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden, bertujuan mendapatkan calon yang berkualitas.

Ini pendapat DPR  dalam sidang lanjutan pengujian materi pasal 222 UU Nomor 7 tentang Pemilihan Umum, di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.

Seperti diketahui pasal ambang batas tersebut menyebutkan pasangan calon presiden dan wapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol dengan syarat memiliki jumlah kursi di DPR minimal 20 persen atau 25 persen hasil suara sah pileg. Pasal tersebut kini sedang diuji melalui MK, menyusul adanya gugatan.

“Kalau pasal 222 tersebut tetap berlaku,  tak satu pun parpol yang dapat mengajukan sendiri paslon presiden dan wapres pada pilpres 2029 mendatang,” kata  bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.

“Kalau gugatan dikabulkan gimana, atau misalnya syarat ambang batas diturunkan, misalnya disamakan dengan syarat ambang batas parlemen,” kata Yudi.

“Ya bisa saja. Jika itu yang terjadi semua parpol yang masuk parlemen dapat mengajukan sendiri paslonnya, tanpa harus bergabung dengan parpol lain,” kata Heri.

“Kalau setiap parpol mengajukan berarti akan ada 8 pasangan calon presiden-wapres pada pilpres mendatang,” ujar Yudi.

“Wah bakal seru karena ada 8 pasangan yang maju pilpres,” kata Heri.

“Itu kalau putusan MK seperti yang kalian bicarakan, kalau tidak ya seperti yang berlaku sekarang. Lagian pilpres masih jauh,  tahun lagi. Kita belum tahu apa yang akan terjadi soal ambang batas pencalonan presiden,” kata mas Bro.

“Menurut kalian, MK akan menurunkan ambang pencalonan presiden atau malah menaikkan,” tanya Heri.

“Kita tidak boleh memprediksi hasil keputusan hakim MK, nggak boleh mendahului keputusan sidang. Nggak boleh itu mempengaruhi,” kata mas Bro.

“Iya setuju , kita tunggu saja hasilnya. Tentu MK akan mengambil keputusan yang terbaik bagi kemajuan demokrasi di negeri kita,” ujar Heri.

‘Yang jelas , jika syarat ambang batas dinaikkan , maka jumlah paslon akan yang hendak ikut kontestasi akan berkurang. Sebaliknya, kalau syarat ambang batas ditentukan hingga 0 persen, maka calon akan semakin banyak,” kata mas Bro.

“Semakin banyak paslon semakin banyak alternatif. Tetapi kalau cuma mengejar jumlah paslon, tanpa diimbangi kualitas, juga kurang baik. Masing- masing ada plus minusnya..Kita cari yang banyak plusnya sedikit minusnya,” ujar mas Bro.(Joko Lestari)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp  Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
ambang batascalon berkualitascalon presidenWakil Presiden

Ade Mamad

Reporter

Ade Mamad

Editor